Logo Header Antaranews Makassar

Polda Sultra : Belum Ada Fakta Perwira Membunuh

Jumat, 29 November 2013 11:15 WIB
Image Print
"Oknum perwira polisi mengaku menerima dana Rp5 juta tetapi bukan untuk kepentingan penangguhan penahanan seperti yang dikemukakan para tersangka," kata Rajim.

Kendari (ANTARA Sulsel) - Tim penyelidik Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menemukan adanya fakta hukum keterlibatan seorang perwira polisi dalam kasus pembunuhan dua wanita asal Jakarta.

"Sejauh ini belum ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan oknum polisi berpangkat perwira menengah (AKBP) dalam kasus terbunuhnya Windy Evelyn dan Nur Hasanah," kata Kepala Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Rajim Asianto di Kendari, Jumat.

Dana sejumlah Rp258 juta yang disebut-sebut mengalir untuk kepentingan permohonan penangguhan tersangka Efelin hanya alibi para tersangka.

"Oknum perwira polisi mengaku menerima dana Rp5 juta tetapi bukan untuk kepentingan penangguhan penahanan seperti yang dikemukakan para tersangka," kata Rajim.

Korban Windy Evelyn datang dari Jakarta sekitar September 2013 untuk mengurus penangguhan suaminya JF yang menjadi tersangka dalam kasus penyeludupan manusia.

Namun, upaya menolong suaminya menjadi pintu akhir hayatnya setelah meregang nyawa di tangan pelaku pembunuhan pada 23 September 2013.

Korban mengembuskan napas terakhir karena dicekik oleh tersangka JM dalam kendaraan di sekitar Kota Kendari.

Jasadnya dibuang secara terpisah yakni korban Windy Evelyn di buang di Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara dan Nur Hasanah di Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe.

Pihak kepolisian telah menangkap empat pelaku pembunuhan dua wanita yang berdomisili di Jakarta Windy Efelyn dan Nur Hasanah.

Empat pelaku yang sudah meringkuk dalam hotel "prodeo" Polres Kendari adalah JM (24), AS (43), AG (37) dan CL (33).

Saat ini aparat kepolisian mengupayakan secara optimal pengejaran oknum "S" yang disebut-sebut terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agung Basuki mengatakan keterlibatan oknum "S" terkuak atas pengakuan tersangka yang sudah diamankan.

"Siapa oknum 'S' menjadi rahasia penyidik. Belum tepat untuk dipublikasi demi kepentingan proses hukum ang sedang berlangsung," kata Agung.

Para tersangka yang sudah meringkuk dalam sel tahanan Polres Kendari dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. T. Susilo



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026