Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa korupsi dana "block grant" Kementerian Agama Sulawesi Selatan pada bantuan pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah se Sulsel oleh terdakwa Ahmad Rusydi divonis 1,6 tahun penjara.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap dari rekanan untuk proyek yang ada di Kemenag Sulsel," tegas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Isjuedi di Makassar, Rabu.
Terdakwa yang juga mantan Kepala Kemeneterian Agama Provinsi Sulawesi Barat itu semasa menjabat di Kemenag Sulsel sebagai kepala bidang melakukan perbuatan pidana.
Atas perbuatannya itu, terdakwa yang disangkakan pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi, dalam kasus korupsi dana blockgrant di Kementerian Agama Sulawesi Selatan itu dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.
Selain vonis 1,6 tahun itu, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan penjara. Dan jika terdakwa tidak mampu membayar denda itu maka akan diganti dengan kurungan penjara.
Dalam pertimbangan putusan Majelis hakim, Ahmad Rusydi terbukti telah menerima uang melalui transferan dari tervonis sebelumnya Tjipluk Sri Rejeki. Pembuktian itu berdasarkan bukti rekening koran dimana transfer dilakukan beberapa kali oleh Tjipluk.
Terpidana Tjipluk sebelumnya telah mengakui telah mentransfer sejumlah uang sebesar Rp700 juta kepada Ahmad Rusydi untuk memuluskan proyek yang tahun anggarannya pada 2007-2009.
"Bukti adanya suap yang diterima tersangka, terdakwa sekaitan dengan adanya bukti rekening koran yang dikirim Tjipluk melalui rekening pribadi tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, terungkapnya skandal suap yang terjadi pada proyek pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Kementerian Agama Sulsel yang diperuntukan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang tersebar di 24 kabupaten dan kota di Sulsel berdasarkan kesaksian dan keterangan Tjipluk saat menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Selain itu, bukti rekening koran dan bukti pengiriman dana ratusan juta ke rekening pribadi Ahmad Rusydi menjadi alasan kuat bagi kejaksaan untuk menetapkan Ahmad Rusydi.
Berdasarkan data yang diperoleh di kejaksaan, kasus dana bantuan langsung itu mempunyai enam jenis pengadaan.
Keenam jenis pengadaan itu masing-masing adalah, bantuan peralatan laboratorium bahasa pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebesar Rp1 miliar, bantuan peralatan laboratorium komputer sebesar Rp1,7 miliar untuk 17 madrasah tsanawiyah, bantuan peralatan laboratorium IPA sebesar Rp2,2 miliar untuk 23 madrasah tsanawiyah.
Bantuan laninnya berupa, pengadaan multimedia sebesar Rp500 juta untuk lima madrasah tsanawiyah, bantuan imbal swadaya sebesar Rp3,092 miliar untuk 34 madrasah tsanawiyah dan bantuan imbal swadaya sebesar Rp1,9 miliar untuk 18 madrasah ibtidaiyah (MI) yang tersebar di Sulsel.
"Jadi bentuk bantuan itu ada enam item dan setiap item itu mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan. Makanya, ini yang akan menjadi fokus kami dalam mengusutnya," ucapnya. Agus Setiawan