Pemprov Sulbar berlakukan standar layanan minimal perizinan untuk PAD
Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat melalui Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP) memberlakukan standar layanan minimal perizinan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Salah satu upaya agar PAD bertambah maka harus ditetapkan standar layanan minimal kepada semua pelaku usaha," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Sulbar Herdin Ismail, di Mamuju, Kamis.
Asisten I Setprov Sulbar mengatakan hal tersebut pada sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) perizinan, perizinan berusaha dan non-perizinan.
Jika pelayanan perizinan dilakukan secara variatif dan tidak ditentukan standarnya maka PAD menurut Herdin Ismail sulit bertambah.
DPMPTSP Sulbar juga terus melakukan inovasi agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
"Proses perizinan di Provinsi Sulbar mulai saat ini akan dilayani secara cepat. Masyarakat dalam membuat pemohon izin, cukup mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, maka segalanya sudah diurus dalam waktu singkat," jelas Herdin Ismail.
Bahkan, jika tidak dapat ke kantor DPMPTSP maka masyarakat dapat memanfaatkan layanan aplikasi secara daring dengan mengakses aplikasi Sapo.
Standar pelayanan itu, menurut Herdin Ismail, merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam memberikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
"Sekaligus standar ini menjadi acuan untuk menentukan kualitas layanan kepada masyarakat. Peran kita terkait layanan, minimal harus sampai pada pengertian yang sama, yaitu harus cepat, efisien dan tanpa biaya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Provinsi Sulbar Habibi Azis mengatakan sosialisasi yang dilakukan DPMPTSP sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar perizinan itu bisa berjalan mudah kepada seluruh masyarakat.
"Hal ini juga sesuai arahan Penjabat Gubernur Sulbar bahwa standar operasional itu bagaimana kita memangkas hari sesuai fakta di lapangan. Kalau bisa mudah, cepat harus segera dilakukan," ujarnya.
Hal itu, tambahnya, juga sejalan dengan komitmen DPMPTSP yang mengedepankan senyum ramah dengan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
"Kalau ada investor yang ingin mengurus perizinan kami akan selalu siap memberikan pelayanan. Kami tuntun dan akan permudah," ujar Habibi Azis.
"Salah satu upaya agar PAD bertambah maka harus ditetapkan standar layanan minimal kepada semua pelaku usaha," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Sulbar Herdin Ismail, di Mamuju, Kamis.
Asisten I Setprov Sulbar mengatakan hal tersebut pada sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) perizinan, perizinan berusaha dan non-perizinan.
Jika pelayanan perizinan dilakukan secara variatif dan tidak ditentukan standarnya maka PAD menurut Herdin Ismail sulit bertambah.
DPMPTSP Sulbar juga terus melakukan inovasi agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
"Proses perizinan di Provinsi Sulbar mulai saat ini akan dilayani secara cepat. Masyarakat dalam membuat pemohon izin, cukup mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, maka segalanya sudah diurus dalam waktu singkat," jelas Herdin Ismail.
Bahkan, jika tidak dapat ke kantor DPMPTSP maka masyarakat dapat memanfaatkan layanan aplikasi secara daring dengan mengakses aplikasi Sapo.
Standar pelayanan itu, menurut Herdin Ismail, merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam memberikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
"Sekaligus standar ini menjadi acuan untuk menentukan kualitas layanan kepada masyarakat. Peran kita terkait layanan, minimal harus sampai pada pengertian yang sama, yaitu harus cepat, efisien dan tanpa biaya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Provinsi Sulbar Habibi Azis mengatakan sosialisasi yang dilakukan DPMPTSP sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar perizinan itu bisa berjalan mudah kepada seluruh masyarakat.
"Hal ini juga sesuai arahan Penjabat Gubernur Sulbar bahwa standar operasional itu bagaimana kita memangkas hari sesuai fakta di lapangan. Kalau bisa mudah, cepat harus segera dilakukan," ujarnya.
Hal itu, tambahnya, juga sejalan dengan komitmen DPMPTSP yang mengedepankan senyum ramah dengan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
"Kalau ada investor yang ingin mengurus perizinan kami akan selalu siap memberikan pelayanan. Kami tuntun dan akan permudah," ujar Habibi Azis.