Makassar (ANTARA Sulsel) - DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan kembali mengumpulkan semua calon anggota legislatif untuk menyeragamkan penyetoran dana kampanye partai di KPU setempat menjelang batas akhir 27 Desember 2013.
"Kegiatan ini bertujuan menyeragamkan dana kampanye di tingkat provinsi, kabupaten dan Kota. Ini dilakukan serentak di Indonesia," kata Ketua DPW Nasdem Sulsel Mubly Handaling di Makassar, Sabtu.
Di sela-sela Rapat Koordinasi Pelaporan Dana Kampanye Partai Nasdem yang dihadiri Ketua, Sekertaris dan Bendaraha DPD se-Sulsel, Mubly mengatakan, penyeragaman rekening dana kampanye baik di tingkat pusat maupun di daerah harus sesuai untuk dapat di monitoring penggunaannya.
"Rekening dibuat oleh DPP Pusat dan yang dilakukan saat ini adalah mengisi spesimen rekening dana kampanye di bank untuk diitandatangani serta dapat dimengerti pengurus," katanya.
Ia menyebutkan, jumlah Caleg di tingkat provinsi dan kabupaten kota sebanyak 85 orang sedangkan untuk Caleg DPR Pusat 24 orang. Selain itu pihaknya diperbolehkan menerima sumbangan asalkan tidak melampaui ketentuan yang ada.
"Semua diperbolehkan menyumbang, selama mengikuti aturan yang berlaku. Tapi sampai saat ini belum ada bantuan yang masuk. Kami tidak terlalu berharap adanya bantuan, karena kami yakin Nasdem akan menjadi partai bersih," tambahnya.
Selain pelaporan dana kampanye dilakukan serentak dengan keseragaman juga akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Caleg yang akan melakukan sosialiasi di daerah pemilihannya.
"Panitia Pusat tetap memberikan bantuan berupa alat pegara, 100 kaos per-Caleg dan iklan di TV dan media Massa. Mengenai dana kampanye yang akan diberikan DPP ke DPW itu masih urusan mereka," ucapnya.
Rencananya penyetoran pelaporan dana kampanye, ujar dia, tidak sampai pada batas akhir 27 Desember 20013 dan kemungkinan akan di serahakan paling lambat 24-25 Desember ini.
Kendati dana kampanye akan mempengaruhi suara, kata dia membenarkan hal itu dengan mengatakan, dana kampanye sangat mempengaruhi jumlah suara karena dana tersebut dipakai berkampanye dan sosialisasi.
"Pastilah itu akan berpengaruh bukan hanya di Nasdem tetapi partai lainnya juga begitu," sebutnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD bertujuan mengontrol dan menelusuri penerimaan dana sumbangan.
Dalam aturan tersebut, untuk sumbangan dari pperseorangan ke Parpol maksimal Rp1 miliar, sementara dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp Rp7,5 miliar.
Sementara dalam pasal 12, besaran dana kampanye yang boleh diterima Caleg DPD dari satu orang maksimal Rp 250 juta dan kelompok atau perusahaan maksimal Rp 500 juta.
Pembukaan rekening dana kampanye tersebut, lanjutnya, menjadi kewajiban bagi setiap Parpol peserta pemilu dan termasuk bagi para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Agus Setiawan
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib
Konsul Filipina temui Pj Gubernur Sulsel memperkuat hubungan bilateral
Kamis, 18 April 2024 20:41 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pemprov Sulsel fokus pada konversi pangan ke tanaman hortikultura
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib