
Pemkot Ambon Berlakukan Tarif Baru Retribusi Kebersihan

"Kenaikan tarif Retribusi Persampahan dan Kebersihan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah (Dispenda)
Ambon (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, memberlakukan tarif baru Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan golongan jasa umum berdasar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
"Kenaikan tarif Retribusi Persampahan dan Kebersihan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah (Dispenda) Pemkot Ambon, Jopie Silanno di Ambon, Rabu.
Retribusi kebersiahn yang mengalami kenaikan diantaranya rumah tangga, asrama atau kos-kosan, pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah makan, restoran, warung kopi, hotel, penginapan, tempat hiburan seperti karaoke dan klub, serta pedagang kaki lima (PKL).
Kenaikan tarif retribusi kebersihan untuk asrama dan kos-kosan disesuaikan besar wilayah dan banyaknya penghuni. Untuk asrama dengan penghuni 101--200 orang dikenakan tarif Rp400.000 per bulan, sedang kapasitas 51--100 orang Rp200.000 per bulan dan kecil Rp100.000 per bulan.
Untuk rumah makan akan dikenakan Rp100.500 per bulan, restoran Rp200.000 per bulan, warung kopi Rp50.000 per bulan.
Sedangkan tarif untuk rumah sakit pemerintah dan swasta disesuaikan dengan tipe. Untuk tipe A Rp1,6 juta per bulan, tipe B Rp720.000 per bulan, tipe C Rp400.000 per bulan dan tipe D Rp120.000 per bulan.
Untuk perkantoran pemerintah, dikenakan tarif Rp1,1 juta per bulan, swasta seperti perusahaan terbatas Rp500.000 per bulan dan perusahaan berbentuk CV Rp100.000 per bulan.
Menurut Jopie Silanno, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kota Ambon Nomor 19 tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan tidak lagi berlaku, dan diganti dengan Perda Nomor 5 tahun 2012.
Ia mengatakan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Ambon, Morits Lantu mengatakan, pihaknya akan melakukan penagihan retribusi sampah untuk objek retribusi ke seluruh kantor pemerintahan dan swasta sesusi Perda yang berlaku.
Sedangkan untuk penarikan retribusi sampah di pasar dan terminal, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Ambon untuk penarikannya.
Ia menambahkan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada lurah dan para Ketua RT, agar dapat mengoptimalkan perangkat desa untuk melakukan penarikan retribusi sampah.
"Pihak RT lebih paham kondisi wilayah dan warga sehingga dapat memudahkan kami untuk melakukan penagihan retribusi. Kami berharap upaya ini dapat membantu kami untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," tandasnya. A. Salim
Pewarta : Oleh Penina Mayaut
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
