Logo Header Antaranews Makassar

Bawaslu Harapkan Caleg dan Parpol Taat Aturan

Kamis, 27 Februari 2014 12:20 WIB
Image Print
"Kami berharap agar setiap tahapan pemilu, parpol dan caleg taat aturan sehingga pelanggaran tidak ada dan kalau ada mungkin bisa diminimalisir," katanya menegaskan.

Palu (ANTARA Sulsel) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo mengharapkan para calon anggota legislatif dan partai politik di daerahnya taat aturan berkampanye agar terhindar dari jeratan pidana.

Ratna mengatakan hal itu di Palu, Kamis, menanggapi adanya dua kasus pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Sigi dan Tojo Una-una.

Di Kabupaten Sigi, polisi telah menetapkan dua calon legislatif sebagai tersangka karena diduga memberikan sumbangan kepada warga, sedangkan kasus di Tojo Una-una adalah pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.

Menurut Ratna, polisi memproses kedua kasus tersebut setelah menerima limpahan perkara dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten.

Ia mengatakan berkas pemeriksaan belum diserahkan ke kejaksaan karena proses penyidikan di kepolisian masih belum selesai.

"Kami berharap agar setiap tahapan pemilu, parpol dan caleg taat aturan sehingga pelanggaran tidak ada dan kalau ada mungkin bisa diminimalisir," katanya menegaskan.

Ia mengatakan Bawaslu Sulteng saat ini telah menerima sejumlah laporan tentang dugaan pelanggaran kampanye, namun belum ada yang memiliki cukup bukti sebagai tindak pidana pemilu.

"Ada yang terindikasi pidana, tapi tidak memenuhi unsur sehingga dihentikan di Bawaslu dan tidak dilimpahkan ke polisi," ujarnya.

Laporan yang masuk umumnya masalah pelanggaran administrasi, kode etik dan sengketa, katanya.

Menjelang masa kampanye terbuka yang akan dimulai 16 Maret 2014, Bawaslu Sulawesi Tengah kini membuka penerimaan pengaduan selama 24 jam bahkan bisa melalui telepon. M.M. Astro



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026