
Ombudsman Sulbar Terima 12 Laporan

"Selama Ombudsman berdiri di Sulbar sejak bulan Oktober 2013 hingga saat ini, telah menerima 12 pelanggaran administrasi," kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Provinsi Sulbar, Muhammad Sukriadi Azis S,Ip di Mamuju, Rabu.
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menerima 12 laporan berbagai masalah pelanggaran administrasi.
"Selama Ombudsman berdiri di Sulbar sejak bulan Oktober 2013 hingga saat ini, telah menerima 12 pelanggaran administrasi," kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Provinsi Sulbar, Muhammad Sukriadi Azis S,Ip di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, pelanggaran administrasi itu diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut kepentingan masyarakat, permintaan uang dan barang, serta pungutan liar, kemudian melalaikan kewajiban.
Menurut dia, pelanggaran administrasi itu diantaranya melibatkan Polres Polewali Mandar, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju, Rumah Sakit Sulbar, Badan Kepegawaian Daerah Sulbar, Pelabuhan Penyeberangan Mamuju, SMK Tinambung, Kantor Desa Kurra Kabupaten Polman, SMP Tinambung Kabupaten Polman, PLN Mamuju.
Menurut dia, 10 dari kasus itu telah ditutup setelah Ombudsman melakukan klarifikasi agar masalah pelanggaran administrasi itu diselesaikan sesuai ketentuan.
Sementara dugaan pelanggaran administrasi pada PLN Mamuju dan BPN Mamuju masih diproses agar instansi itu segera menyelesaikan pelanggaran administrasinya.
Ia mengatakan, Ombudsman di Sulbar akan maksimal dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi di Sulbar sesuai dengan Undang undang yang mengatur keberadaan ombudsman.
Sehingga kata dia, segala proses yang dianggap dapat merugikan masyarakat dan melanggar aturan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan ombudsman. FC Kuen
Pewarta : Oleh M Faisal Hanapi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
