Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat.
Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
Budi menjelaskan, langkah itu dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta peraturan dan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Peraturan dan keputusan Menkominfo yang dimaksud yakni Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGJ untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Budi mengemukakan bahwa menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.
Dia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google.
Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
"Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9," kata Budi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten yang bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Di samping itu, kementerian telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.
Berita Terkait
![Polda Sulbar luncurkan video edukasi bahaya judi online](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/IMG_20240723_194442.jpg)
Polda Sulbar luncurkan video edukasi bahaya judi online
Jumat, 26 Juli 2024 17:21 Wib
![Polisi bongkar sindikat judi online memiliki sekitar 400 ATM](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/IMG_20240726_152103.jpg)
Polisi bongkar sindikat judi online memiliki sekitar 400 ATM
Jumat, 26 Juli 2024 16:10 Wib
![PPATK sebut sekitar 190 ribu anak usia 17-19 tahun terlibat judi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/1000102985.jpg)
PPATK sebut sekitar 190 ribu anak usia 17-19 tahun terlibat judi "online"
Jumat, 26 Juli 2024 13:59 Wib
![Polri tegaskan penyelidikan kasus judi online Wulan Guritno masih berjalan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/07/27/1.jpg)
Polri tegaskan penyelidikan kasus judi online Wulan Guritno masih berjalan
Rabu, 24 Juli 2024 0:18 Wib
![Lembaga jasa keuangan persempit ruang gerak judi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/17/1000045800.jpg)
Lembaga jasa keuangan persempit ruang gerak judi "online"
Sabtu, 20 Juli 2024 17:04 Wib
![Kanwil Kemenag Sulbar kerahkan 841 penyuluh agama cegah judi online](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/14/IMG-20240709-WA0009_copy_1280x960_1.jpg)
Kanwil Kemenag Sulbar kerahkan 841 penyuluh agama cegah judi online
Minggu, 14 Juli 2024 22:59 Wib
![Kemenkumham Sulsel mengingatkan pegawainya tidak terlibat judi online](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/ImgResizer_20240710_1822_10610.jpg)
Kemenkumham Sulsel mengingatkan pegawainya tidak terlibat judi online
Rabu, 10 Juli 2024 17:42 Wib
![Kapolres Mejene ingatkan personelnya tidak terlibat judi daring](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/08/IMG_20240708_202035.jpg)
Kapolres Mejene ingatkan personelnya tidak terlibat judi daring
Selasa, 9 Juli 2024 6:23 Wib