Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita hadir dalam persidangan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Keduanya akan bersaksi dalam persidangan lantaran disebut beberapa saksi sebelumnya, telah menerima aliran dana dari uang korupsi SYL. Adapun sidang pemeriksaan dimulai pukul 10.25 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Thita, yang juga merupakan anak SYL dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasional Demokrat (NasDem), tiba di pengadilan pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih krem, kemudian langsung masuk ke ruang persidangan dan duduk di kursi untuk menunggu jalannya persidangan.
Sementara Sahroni, yang juga merupakan Bendahara Umum Partai NasDem, tiba di pengadilan tak lama setelah Thita sampai, yakni pukul 10.11 WIB, dengan mengenakan kemeja batik.
Thita merupakan salah satu saksi yang dihadirkan karena ada dalam berkas perkara, sedangkan Sahroni merupakan saksi tambahan di luar berkas perkara yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain keduanya, terdapat empat saksi lain yang dihadirkan KPK dalam sidang lanjutan kasus SYL, yaitu General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Sahroni menyatakan batal jadi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono
Senin, 9 September 2024 18:58 Wib
Komisi III DPR: Pelanggaran Nurul Ghufron jadi catatan dalam seleksi capim KPK
Minggu, 8 September 2024 17:02 Wib
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Perampasan Aset bakal berlanjut ke DPR periode selanjutnya
Minggu, 8 September 2024 16:42 Wib
PKS menyetujui Sahroni jadi ketua tim RK-Suswono karena paham Jakarta
Minggu, 8 September 2024 16:34 Wib
Surya Paloh pertimbangkan elektabilitas untuk menentukan Sahroni maju Pilkada Jakarta
Senin, 24 Juni 2024 15:34 Wib
Sahroni sebut Surya Paloh capek melihat berita korupsi libatkan SYL
Rabu, 5 Juni 2024 15:17 Wib
Sahroni akui telah mengembalikan uang Rp860 juta dari SYL untuk Partai NasDem
Rabu, 5 Juni 2024 13:58 Wib
Adam Deni divonis 6 bulan penjara karena terbukti memfitnah Ahmad Sahroni
Selasa, 4 Juni 2024 17:57 Wib