
Terdakwa Kincir Angin Divonis 5 Tahun Penjara

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sehingga dijatuhkan hukuman lima tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Pudjo Hunggul di Makassar, Selasa.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Triman Adi, terdakwa korupsi program Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TP2D) berupa proyek kincir angin di Kabupaten Bulukumba senilai Rp4,2 miliar.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sehingga dijatuhkan hukuman lima tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Pudjo Hunggul di Makassar, Selasa.
Terdakwa yang sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ridwan Muin hanya menerima vonis lima tahun penjara setelah mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan.
Beberapa pertimbangan yang disebutkan Hakim yang diketuai Pudjo Hunggul didampingi hakim adhoc Muhammad Razak serta Frankie itu diantaranya, berlaku sopan selama dalam persidangan, koperatif, tidak pernah dihukum sebelumnya dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam kasus pemanfaatan kincir angin atau tenaga bayau untuk menghasilkan air bersih pada Dinas Kesehatan Bulukumba itu menggunakan dana dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui APBN.
Terdakwa yang ditunjuk oleh Kemendagri untuk melakukan pengawasan proyek malah menyalahgunakan kuasa itu dan menjadi fasilitator serta rekanan dalam proyek tersebut.
"Terdakwa ini ditunjuk oleh Kemendagri untuk mengawasi proyek, tetapi dalam perjalanannya, terdakwa malah menjadi fasilitator serta menjadi rekanan untuk proyek itu. Terdakwa dari awal proyek itu sudah salah, apalagi dalam perjalanannya," katanya.
Atas perbuatan terdakwa itu, jaksa kemudian menuntut dengan pasal berlapis yakni pasal 2, 3, dan pasal 18 Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 7,5 tahun penjara.
Selain tuntutan dakwaan primair, terdakwa juga diharuskan melakukan penggantian kerugian negara sebesar Rp3 miliar serta denda Rp200 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.
Tersangka dikenakan pasal berlapis karena memonopoli jabatan. Selain sebagai fasilitator, Triman juga merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek dan konsultan.
Dalam proyek kincir angin itu juga, negara telah dirugikan senilai Rp3 miliar sesuai dengan hasil perhitungan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Selain itu, proyek yang dikerjakan PT Delta Mandiri ini bermasalah karena pembangunan sudah dinyatakan rampung 100 persen. Namun, kincir angin tersebut justru tidak berfungsi.
Proyek ini diharapkan bisa membantu warga Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Bulukumba mendapatkan air bersih, tetapi air bersih yang diharapkan tidak kunjung dihasilkan sehingga Pemerintah Kabupaten Bulukumba kemudian berkoordinasi dengan Kejari untuk mengusut kasus tersebut.
Jaksa usai sidang putusan itu mengaku pikir-pikir melakukan upaya banding karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih dari dua pertiga tuntutan. Agus Setiawan
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
