Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono divonis pidana penjara selama 3 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.
Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan Djoko terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider.
"Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Fahzal.
Selain pidana penjara, Hakim menetapkan Djoko juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara beberapa hal yang meringankan, yaitu Djoko mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara, merupakan tulang punggung dalam keluarga, belum pernah dihukum, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
"Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil," ucap Hakim.
Vonis Djoko tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni berupa 4 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite, yang juga menjadi terdakwa.
Keempatnya didakwa telah memperkaya kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar. Akibat perbuatan tersebut, keempat terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus itu.
Berita Terkait
Kejagung memeriksa mantan Dirjen Perhubungan Darat terkait kasus MBZ
Jumat, 4 Oktober 2024 2:35 Wib
Mantan Direktur Bukaka mengajukan praperadilan dalam kasus korupsi Tol MBZ
Kamis, 12 Oktober 2023 15:43 Wib
Penyidik Kejagung menetapkan Direktur Bukaka sebagai tersangka tol Japek II MBZ
Selasa, 19 September 2023 20:08 Wib
Jokowi bertemu dengan Presiden PEA Sheikh Mohammed di Bali
Selasa, 15 November 2022 9:46 Wib
Jokowi dan Presiden UEA meresmikan Masjid Raya Sheikh Al Zayed
Senin, 14 November 2022 9:19 Wib
Jokowi bertemu Presiden PEA di Istana Al Shatie Abu Dhabi
Jumat, 1 Juli 2022 20:13 Wib
Presiden Jokowi akan bertemu Pangeran MBZ hingga pebisnis PEA di Abu Dhabi
Rabu, 3 November 2021 12:55 Wib