
Lima PNS di Sidrap Terancam Dipecat

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Lima orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam dipecat.
Kelima oknum PNS tersebut terancam dipecat, karena Pemkab Sidrap telah menerima laporan resmi hasil pengujian urine dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulsebar) yang menyebutkan mereka telah terbukti menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.
Ke lima oknum PNS Pemkab Sidrap itu antara lain, mantan kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sidrap, Baharuddin (49), Mantan Lurah Lakessi, Katman (52), Kaur Keuangan Kecamatan Maritengngae, Rahmat (30), Staf TU SMAN 2 Panca Rijang, Rappang, A Ridwan (39) serta Mantan Sekretaris Kelurahan Rappang, Dadang (44).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, Sulsel, Drs Hasanuddin Syafiuddin MSi, mengatakan, di Sidrap, Senin, kelima oknum PNS tersebut terancam dipecat dari status mereka sebagai PNS.
"Setelah mereka menjalani sanksi pencopotan jabatan beberapa waktu lalu. Bukan tak mungkin ke limanya akan menjalani sanksi berikutnya berupa pemecatan. Itu ketika kelimanya nanti terbukti dan dijatuhi hukuman di atas 4 tahun penjara," tegas Hasanuddin.
Hasanuddin juga mengaku sudah menerima informasi terkait pembuktian keterlibatan lima oknum PNS Pemkab Sidrap itu berdasarkan hasil tes urine dari labfor Polda Sulselbar.
Kendati demikian kata Hasanuddin, sanksi baru akan diketahui dan diterapkan setelah kelimanya menjalani proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sidrap. "Ketentuannya sudah seperti itu," ujarnya singkat.
Hal yang sama juga dipertegas Kepala Inspektorat Sidrap, A Sappewal SH. Menurutnya, sanksi pemecatan terhadap lima oknum PNS tersebut, memungkinkan dilakukan tergantung hasil putusan pengadilan.
Jika hasilnya kata dia, ternyata mendapat hukuman di atas 4 tahun, maka sanksi pemecatan wajib dilakukan. Begitupun sebaliknya, bila dibawah 4 tahun, kemungkinannya hanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat, ketusnya.
(T.PSO-098/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
