
ACC Tagih Ketegasan Kajati Sulsel

"Kita pastinya memberikan apresiasi kepada Kajati yang memberikan penegasannya untuk tidak menghentikan perkara-perkara korupsi yang ditanganinya serta berjanji akan menuntaskannya," ujar anggota Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun di Makassar, Minggu
Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committe (ACC) menagih janji Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Suhardi, mengenai ketegasannya dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditanganinya.
"Kita pastinya memberikan apresiasi kepada Kajati yang memberikan penegasannya untuk tidak menghentikan perkara-perkara korupsi yang ditanganinya serta berjanji akan menuntaskannya," ujar anggota Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun di Makassar, Minggu.
Salah satu perkara korupsi yang menjadi fokus dari ACC Sulsel ini adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Sidrap dimana diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar lebih.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi Bansos Sidrap itu adalah salah satu temuan oleh lembaganya dan dirinya bersama anggota badan pekerja lainnya yang mengantar langsung berkas perkara itu ke Kejati serta membuat laporan resmi.
Dalam pelaporannya beberapa waktu lalu, dirinya sudah melakukan investigasi dan mengumpulkan banyak bukti-bukti serta fakta-fakta sebelum membawa kasus itu ke jalur hukum.
"Laporan kami ini bukannya tanpa dasar karena sebelum pelaporan dibuat, kita sudah melakukan investigasi dan mengumpulkan fakta-fakta serta bukti-buktinya di lapangan. Makanya, kita shock ketika mengetahui kasus ini sempat dihentikan oleh pejabat lama dan ketika pergantian pejabat baru, kasusnya kembali akan dilanjutkan," katanya.
Sebelumnya, dalam laporan Anti Cooruption Committe (ACC) jika dalam penyaluran dana Bansos Sidrap itu telah terjadi kerugian negara senilai Rp4,3 miliar dari total yakni sekitar Rp7 miliar lebih.
Menurut dia, dana Bansos yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat tidak boleh disalahgunakan karena ada banyak lembaga sosial maupun negara yang menjadi pengawas.
Salah satu contoh penyalahgunaan dana Bansos yang dilaporkannya ke Kejati Sulsel yakni di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dimana dana anggaran sebesar Rp7,1 miliar itu telah terjadi penyalahgunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp4,32 miliar.
Dia menyebutkan, dana Bansos Sidrap yang dianggarkan tahun 2011 itu baru dicairkan pada tahun anggaran 2012 setelah setahun diendapkan dengan penerima lembaga fiktif yang terus berulang.
"Laporan pertanggungjawaban keuangan ini juga sudah dilansir oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan mereka menemukan adanya penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya," katanya.
Kadir menjelaskan, dari total dana yang dinilai disalahgunakan itu, terdapat tiga kegiatan pencairan keuangan dalam jumlah besar yang tidak ada pertanggungjawabannya.
Penyimpangan anggaran yang pertama yakni dana bansos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh pemerintah Kabupaten Sidrap sebesar Rp2,3 miliar, dan dana yang tidak sesuai kriteria peruntukannya senilai Rp1,5 miliar serta lembaga penerima dana bansos yang sifatnya tidak selektif atau fiktif sebesar Rp207 juta.
Diungkapkannya, dana bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,3 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan BPK RI beberapa waktu lalu. FC Kuen
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
