Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, ojek daring (ojek online/ojol) telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM, sehingga para pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
“Jadi ojek online ini masuk dalam klasifikasi UMKM. Sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM,” ujar Maman dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis.
Keputusan itu, kata Maman, berdasarkan hasil rapat koordinasi dari Tim Satgas Subsidi BBM yang digelar beberapa waktu lalu, yang di dalamnya Kementerian UMKM turut terlibat dan mengusulkan UMKM mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
Ia kembali menegaskan, dengan demikian maka para mitra ojol dapat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tetap mendapatkan alokasi BBM subsidi. Sementara aturan teknis soal penyaluran BBM subsidi ini berada dalam arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan kini tengah dilakukan kajian.
Maman menambahkan bahwa, kendaraan roda empat yang menggunakan plat kuning akan mendapatkan subsidi BBM, sementara plat yang bukan kuning tidak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
“Yang disampaikan oleh Pak Bahlil (Menteri ESDM) itu, itu adalah sektor kendaraan, jadi pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan plat kuning mendapatkan subsidi BBM. Berarti kalau kendaraan roda empat yang tidak menggunakan plat kuning, ya tidak mendapatkan subsidi BBM,” katanya.
Menteri UMKM pun menyebut pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan perwakilan mitra ojek daring terkait isu pencabutan BBM bersubsidi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) bakal tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM," kata Menteri Bahlil.
Dikatakan Menteri Bahlil, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian (exercise) untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan, mengingat skema subsidi BBM untuk transportasi sebelumnya disalurkan bagi kendaraan yang berpelat nomor kuning atau transportasi publik.
"Bagi ojol yang saat ini terjadi dinamika, itu kita lagi meng-erxercise agar bagaimana membedakan mana plat hitam usaha ojol mana yang bukan," kata dia.
Skema pemberian subsidi BBM untuk UMKM ini akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang, serta bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri UMKM tegaskan ojol tetap mendapatkan alokasi BBM bersubsidi