Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak memperluas kewenangan, tetapi menegaskan pembatasan.
Kristomei menyampaikan pernyataan untuk menanggapi penambahan kementerian/lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit TNI dari semula 10 menjadi 14, dan pengaruhnya terhadap meritokrasi sipil.
“Jadi, sesuai dengan Pasal 47, itu tentang kewenangan, di mana tentara aktif boleh masuk ke institusi kementerian atau lembaga sipil itu justru bukan perluasan kewenangan, tetapi pembatasan, penegasan,” ujarnya dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa penegasan pembatasan diperlukan sebab sejak 2004 sudah ada sejumlah tentara aktif yang menjabat di empat K/L yang kemudian diatur dalam UU TNI baru tersebut.
“Misalnya kejadian pada 2020, ketika seorang almarhum Doni Monardo memimpin BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Pada saat itu, enggak ada di dalam undang-undang kalau seorang tentara aktif bisa memimpin itu (BNPB), tetapi enggak ada yang protes pada saat itu. Nah, sekarang itu kami tuangkan dalam undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat 2 prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapuspen sebut revisi UU TNI tak perluas kewenangan