Makassar (ANTARA) - Seorang warga Kota Makassar bernama Sucianto akhirnya menggugat manajemen PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri (PN) setempat setelah merasa letih pengaduannya dipersulit terkait persoalan kartu perdana baru yang dibeli seharga Rp10,6 jutaan, tapi ternyata telah aktif digunakan orang lain.
"Bersama pengacara saya, kami sudah menggugat PT Telkomsel ke pengadilan atas adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait telekomunikasi. Ini sudah jalan sidangnya," ujar dia kepada wartawan di Makassar, Selasa.
Kejadian itu bermula saat ia membeli kartu perdana prabayar baru dari PT Finnet Indonesia salah satu vendor resmi Telkomsel senilai Rp10,6 jutaan pada Mei 2024. Namun, saat hendak diaktifkan tidak ada sinyal.
Anehnya, tidak ada petunjuk perintah memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga KK seperti pada kartu perdana lainnya ketika ingin diaktivasi. Ia lalu mendatangi Kantor GraPARI menanyakan kendalanya, tapi malah mendapat penolakan. Bahkan dia dinyatakan lemah dan kalah dari orang itu walaupun tidak memiliki fisik kartu.
Karena tidak terima, ia pun mencoba melaporkan ke nomor operator pusat center 118 untuk mendapat tanggapan dari manajemen Telkomsel pusat. Setelah empat kali tiket dikeluarkan atau sebulan, tepatnya Desember 2024, juga tidak ada solusi diberikan. Ironisnya, belakangan diketahui nomornya aktif tapi tidak diketahui penggunanya (Nun)
Komplainnya sempat diarahkan ke Gedung Telkomsel di Jalan Andi Pangeran Pettarani. Pihak manajemen PT Telkom wilayah Pamasuka merespons dengan memberikan surat perihal tanggapan atas komplainnya pada 10 Januari 2025, diteken GM Costumer Care and Retention Area Pamasuka Arief Sefian.
Dalam isi surat itu pihak Telkomsel berdalih adanya anomali sistem yang mengakibatkan nomor itu aktif. Berkaitan kompensasi pergantian kartu perdana prabayar itu (MSISDN 081222888) yang diajukan, tidak dapat dipenuhi. Tetapi akan diganti kartu perdana prabayar dengan kategori golden sesuai daftar tersedia.
Kendati demikian, Sucianto bersikukuh bahwa nomor itu harus dimilikinya, sebab angkanya sesuai angka kelahiran kedua anaknya. Tapi pihak Telkomsel tidak bisa memberikan solusi atas permasalahan itu, dan beralasan tidak bisa digunakan tapi diganti kartu lain.
"Saya sudah berupaya semaksimal mungkin mengikuti arahan dan petunjuk mereka, waktu saya habis berbulan-bulan hanya mengurusi soal ini. Bahkan acara ulang tahun anak tidak dilaksanakan. Saya sudah beritikad baik, tapi tidak ada jalan keluar, hak saya diabaikan. Makanya, saya menggugat," tuturnya menegaskan.
Penasihat Hukum Sucianto, St Fatiha kepada wartawan menyampaikan, kliennya sudah berusaha mengikuti prosedur bahkan telah dilakukan pertemuan beberapa kali serta mediasi, tetapi menemui jalan buntu. Sebagai operator, mestinya PT Telkomsel menyelesaikan masalah, bukan malah mempersulit dan merugikan pelanggannya.
"Kami mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Sidangnya ini sudah berjalan tiga kali. Dugaan pelanggaran pasal 153 ayat 7, pasal 154 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi terkait aturan wajib registrasi kartu perdana dengan identitas kependudukan," paparnya.
Dan dalam aturan itu, lanjut dia, Telkomsel sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi juga melanggar prinsip Know You Costumer (KYC), karena tidak mengetahui siapa yang mengaktifkan nomor perdana milik kliennya. Rencananya, agenda sidang berikutnya pada 10 April 2025 yakni pembuktian.
Dikonfirmasi terpisah perihal perkara tersebut, GM Regional Costumer Business Telkomsel Sulawesi Kuntum Wahyudi berdalih, pihaknya akan menghormati hak pelanggan yang tersedia termasuk langkah gugatan hukum di PN Makassar.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," tuturnya melalui keterangan rekaman video.