Logo Header Antaranews Makassar

Pengamat : Perjalanan Dinas Anggota DPRD Perlu Dibatasi

Selasa, 14 Oktober 2014 14:46 WIB
Image Print
"Pembatasan perjalanan dinas tersebut tidak hanya dari segi frekuensi perjalanan dinas tetapi juga jumlah anggota DPRD dalam setiap melakukan perjalanan dinas serta daerah yang akan menjadi tujuan perjalanan dinas," katanya di Ternate, Selasa.

Ternate (ANTARA Sulsel) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah, Maluku Utara, Mahmud Hasan mengatakan perjalanan dinas anggota DPRD perlu dibatasi karena selama ini perjalanan dinas anggota dewan cukup menguras dana daerah.

"Pembatasan perjalanan dinas tersebut tidak hanya dari segi frekuensi perjalanan dinas tetapi juga jumlah anggota DPRD dalam setiap melakukan perjalanan dinas serta daerah yang akan menjadi tujuan perjalanan dinas," katanya di Ternate, Selasa.

Selama ini, kata Mahmud Hasan, anggota DPRD mengagendakan perjalanan dinas sampai puluhan kali dalam setiap tahun, begitu pula jumlah anggota DPRD yang akan melakukan perjalan dinas selalu dalam rombongan besar, sehingga menghabiskan anggaran daerah dalam jumlah besar.

Ia mencontohkan perjalanan dinas anggota DPRD Malut periode sebelumnya, dalam setiap tahun menghabiskan anggaran daerah sampai puluhan miliaran rupiah, tetapi ironisnya manfaat dari perjalanan dinas itu, baik bagi daerah maupun perbaikan kinerja anggota DPRD tidak terlihat.

Bahkan tidak jarang terjadi, kata Mahmud Hasan, agenda perjalanan dinas yang umumnya dalam bentuk studi banding tersebut, dimanfaatkan untuk praktik korupsi dengan cara tidak melakukan perjalanan dinas tetapi dananya tetap diambil atau dalam agenda perjalanan dinas selama tujuh hari, tetapi hanya dijalani selama tiga haru.

"Anggota DPRD memang tidak harus dilarang melakukan perjalanan dinas, tetapi harus dilihat kepentingannya, selain itu cukup diwakili beberapa orang dari fraksi atau komisi berbeda, sehingga tidak terlalu banyak menghabiskan anggaran daerah," katanya.

Ia mengimbau Menteri Dalam Negeri dalam pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla nanti untuk mengeluarkan regulasi mengenai pembatasan perjalanan dinas anggota DPRD, sehingga menjadi acuan bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia dalam mengagendakan perjalanan dinas.

Selain itu, kalau Kementerian Dalam Negeri atau kementerian lainnya yang ingin melaksanakan kegiatan yang melibatkan anggota DPRD, misalnya kegiatan peningkatan wawasan anggota DPRD, sebaiknya kegiatan itu tidak dilaksanakan di Jakarta tetapi di daerah setempat agar tidak menjadi alasan bagi anggota DPRD untuk beramai-ramai ke Jakarta, ujarnya menambahkan. R. Malaha



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026