Makassar (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Amil Zakat.
Adapun yang hendak direvisi adalah Perda tentang zakat Nomor 5 Tahun 2006 yang dianggap telah lama, sementara telah terbit UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Sehingga hal ini dinilai butuh penyesuaian.
Ketua Baznas Kota Makassar Ashar Tamanggong di Makassar, Rabu, mengatakan Baznas Kota Makassar telah bertemu dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berkaitan dengan pembahasan Perda Zakat.
"Kami bertemu Pak Wali Kota Makassar mendorong untuk adanya Perda tentang zakat mengingat aturan yang lama itu sudah usang yaitu tahun 2006. Sementara sudah ada Undang-undang Zakat 2011 yang PP-nya 2014," kata Ashar Tamanggong.
Revisi Perda zakat itu penting karena pada Perda tersebut ada poin-poin yang tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011.
Diharapkan, Perda zakat yang baru dapat diperbaharui sehingga dana zakat, infaq dan shodaqoh dapat meningkat dan penyalurannya pun akan semakin dirasakan oleh masyarakat.
Ashar menjelaskan Perda soal zakat ini dinilai penting. Ini tentu sejalan dengan Undang-Undang Zakat nomor 23 tahun 2011.
"Kemudian Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan dilaksanakan rakor zakat oleh seluruh stakeholders SKPD yang akan dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota," ucapnya.
Selain itu, kata Ashar, program penanganan masalah sosial di masyarakat dinilai penting. Kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah saat ini.
"Harapan Pak Wali semoga Baznas berada di garda terdepan dalam mengentaskan kemiskinan, termasuk masalah stunting di Kota Makassar," ucapnya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan Pemkot Makassar, sangat mendukung penuh Baznas dalam melakukan program bagi umat, termasuk revisi Perda soal zakat.
"Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, tujuannya kan untuk kemaslahatan umat," kata Appi.
Oleh sebab itu, ia mendorong untuk memperbaharui Perda Zakat karena sudah tidak sesuai dengan perkembangannya.
Harapannya, paling pertama zakat ini diambil dari orang yang mampu. Kedua, disalurkan kepada orang yang tidak mampu. Ini berarti Baznas ataupun pemerintah menjadi perantara untuk mengambil dari yang mampu, disalurkan kepada yang tidak mampu.
"Seperti itu yang mau dimodernisasi. Ini sesuai juga dengan undang-undang," kata politisi Golkar itu.*