Makassar (ANTARA) - Tim Panitia Khusus LKPJ DPRD Gowa merekomendasikan segera merelokasi pabrik rokok karena menyalahi ketentuan beroperasi di kawasan perkantoran Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Setelah dilakukan kunjungan lapangan, pabrik rokok tersebut tidak semestinya beroperasi di Kawasan tersebut. Persoalan apakah ilegal atau legal, itu bukan kewenangan kami," kata Ketua Pansus LKPJ Abdul Razak di Gowa, Jumat.
Ia menjelaskan, mengenai dengan kehadiran pabrik rokok itu resmi atau tidak resmi, bukan DPRD yang menilai, tapi ada institusi seperti Bea dan Cukai maupun pemerintah daerah
Sebab, kawasan pabrik rokok tersebut bukan masuk kawasan Industri, tetapi berada di wilayah perkantoran. Selain itu, izin yang pernah dikeluarkan Pemkab Gowa hanya izin perdagangan, bukan izin memproduksi rokok.
"Kami telah memanggil pemilik pabrik tersebut untuk segera merelokasi tempatnya, dan mereka kooperatif. Ini harus sesuai dengan aturan pemanfaatan ruang dan wilayah (RTRW) untuk nanti operasi pabrik dan usahanya di tempat kawasan industri," paparnya menekankan.
Terkait keberadaan pabrik rokok tersebut sudah berapa lama beroperasi, kata Razak, dari informasi yang diperoleh diperkirakan sekitar tiga sampai empat tahun lalu.
"Kita harapkan pihak perusahaan kooperatif, tidak melakukan aktifitas produksi sementara sebelum dilakukan relokasi sesuai tempatnya. Soal apakah masih beroperasi atau tidak, kita belum dapat informasi. Tapi, yang jelas kita terus pantau melalui peninjauan," katanya menegaskan.
Ditegaskan kembali apabila pihak perusahaan itu tetap beroperasi dan mengabaikan rekomendasi DPRD Gowa apakah akan di tutup paksa, Razak bilang, akan disampaikan kepada Pemkab Gowa untuk mengambil tindakan tegas. Tugas dewan hanya pengawasan bukan sebagai eksekutor.
Sebelumnya, Tim DPRD Pansus LKPJ Bupati Gowa tahun 2024 melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mendatangi operasional pabrik rokok di duga ilegal di Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel
Dalam sidak tersebut ditemukan alat dan mesin produksi rokok dengan menghasilkan ratusan batang berbagai merek diduga ilegal tanpa cukai seperti AA, Vale, Bold, dan Starkot, dengan harga jual Rp5.000-Rp10.000 per bungkus.
Hasil sidak tersebut dijadikan temuan lalu memanggil pihak perusahaan diketahui CV. AA Utama Sejahtera untuk memberikan penjelasan melalui Rapat Dengar Pendapat atau RDP di kantor DPRD setempat.
Pemilik sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis CV AA Utama Sejahtera, Israq, dalam RDP tersebut bersikukuh sudah memiliki IMB, izin lokasi serta izin lainnya bersifat legal.
"Kami ada Izin Usaha Industri tau IUI, ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta ada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kami juga memiliki sertifikasi alat untuk produksi, ini sudah ada sama kami semua. Kalau dikatakan tidak ada pita cukai, kami berpita cukai," katanya menjelaskan.