Maros (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI Rudi Margono mengistruksikan para jaksa dalam menangani perkara berkaitan merugikan keuangan negara lebih difokuskan pada pemulihan keuangannya serta berinovasi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau sekedar memberikan hukuman penjara maksimal justeru akan membebani negara. Harus ada asas keadilan bagi korban, khususnya pidana penipuan. Itu harus dilakukan perampasan harta milik terpidana," paparnya di Kantor Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, Kamis kemarin (22/5).
Inspeksi pimpinan di Kantor Kejari Kabupaten Maros dilakukan agar visi dan misi Kejaksaan dapat terlaksana dengan baik di seluruh satuan kerja dan pegawai Kejaksaan.
Selain itu, penanganan untuk perkara khusus seperti tindak pidana korupsi, Rudi kembali menekankan, bahwa diperlukan upaya pengembalian aset maupun keuangan negara yang dikorupsinya.
"Khusus pidana khusus, wajib ada aset recovery (pengembalian aset)," tutur Rudi menginstruksikan dalam arahannya kepada para jaksa pada inspeksi itu.
Selain penanganan perkara berkaitan keuangan negara yang wajib dipulihkan termasuk merampas harta benda terpidana guna mengembalikan kerugian negara, para jaksa juga diharapkan dapat menghasilkan PNBP.
"Target kinerja harus jelas dan dilaksanakan secara maksimal. Teman-teman di Kejari Maros wajib buat inovasi untuk memudahkan pelayanan dan meningkatkan PNBP," ujarnya menekankan.
Kepala Kejari Maros Zulkifli Said pada kesempatan itu memaparkan kondisi dan capai kinerjanya selama periode tahun 2024 hingga di pertengahan tahun 2025.
"Saat ini jumlah pegawai kami total 63 orang. Terdiri dari 29 jaksa dan 34 tata usaha. Mohon arahan dan petunjuk bapak Jamwas untuk peningkatan kinerja kami," tuturnya menyebutkan.
Inspeksi pimpinan oleh Jamwas RI Rudi Margono tersebut didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim beserta jajaran pejabatnya di Kantor Kejari Maros.

