Makassar (ANTARA Sulsel) - Inspektorat IV Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung memeriksa pemberi gratifikasi kepada pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berupa mobil mewah Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rahman Morra di Makassar, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan tim Inspektorat IV Jamwas Kejagung terhadap semua pihak terkait.
"Kita tunggu saja hasilnya. Belum ada kesimpulan sampai berakhirnya pemeriksaan," ujarnya.
Berdasarkan informasi, pihak-pihak yang diperiksa dalam kasus itu terduga pemberi gratifikasi Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang juga Komisaris PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Makassar yang saat ini dua kasusnya masih bergulir di kepolisian dan kejaksaan.
Pekan lalu, tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI memeriksa sejumlah pejabat dan jaksa di Kejati Sulsel.
Pemeriksaan dilakukan atas adanya laporan penanganan kasus-kasus menonjol di Kejati Sulsel yang mangkrak. Bahkan ada yang di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan dalih tidak cukup bukti.
"Intinya, kami klarifikasi laporan pelanggaran yang diterima," kata Inspektur IV Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Nashruddien.
Meski begitu, Nashruddien enggan memberikan penjelasan secara detail jenis pelanggaran apa saja yang ditelusuri tim Bidang Pengawasan. Mantan Kajari Makassar ini berdalih laporan itu belum bisa diekspose ke publik.
Selain terperiksa Jen Tang sebagai terduga pemberi gratifikasi, masih ada Wakil Kepala Kejati Sulsel Kadarsyah serta Asisten Pidana Umum Fri Hartono. Riza Fahriza