Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melalui Bagian Hukum Makassar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat aset Pemda ke Polda Sulsel.
Kepala Bagian Hukum Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan di Makassar, Jumat, melaporkan Maghdalena De Munik selaku terlapor atas dugaan penggunaan surat palsu yang dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dan kemudian memengaruhi putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
"Surat yang kami duga palsu tersebut telah dijadikan bukti dalam persidangan, padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan dari pihak terlapor tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ujarnya.
Menurut keterangan Kabag Hukum dan timnya, penggunaan dokumen yang diduga palsu tersebut dinilai telah merugikan Pemkot Makassar baik secara materil maupun immateril.
Dia menyatakan jika tindakan terlapor menimbulkan keresahan di kalangan warga Perumahan Pemda Manggala yang menjadi objek sengketa.
"Terlapor ini menggunakan dokumen yang kami duga adalah palsu dan itu digunakan dalam persidangan sehingga mempengaruhi keputusan majelis hakim," katanya.
Izhar menegaskan bahwa lahan Perumahan Pemda Manggala merupakan aset milik Pemkot Makassar yang telah tercatat secara resmi dan memiliki sertifikat.
"Pemkot akan berupaya maksimal menjaga dan mengamankan setiap aset yang dimiliki. Kami berharap laporan ini dapat mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel agar kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran ke depannya," ucapnya.