Makassar (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Bayangkara Makassar menyampaikan permintaan maaf dengan mengklarifikasi sekaligus menjawab somasi yang dilayangkan penasihat hukum selebgram inisial NR terkait dugaan kebocoran data visum et repertum bagian pribadinya yang beredar luas di media sosial.
"Kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat dugaan kebocoran visum et repertum ini," kata Kasubbid Yanmed Dokpol Polda Sulsel dr R Joko Maharto kepada wartawan di RS Bayangkara Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Kejadian ini menyusul hasil pemeriksaan visum et repertum bagian intim selebram NR yang kini sedang berproses hukum tersebar di media sosial. Pihak keluarga lalu melayangkan somasi kepada RS Bayangkara terkait kebocoran data medis itu ke publik.
Dokter Joko menyampaikan manajemen rumah sakit menjawab somasi tersebut dan mengklarifikasi atas dugaan kebocoran data medis visum. Selain itu, dilakukan langkah investigasi internal berkaitan kebocoran data visum itu.
"Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar kini melakukan investigasi internal dengan langkah pelaporan ke SPKT Unit Siber Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Sulsel," katanya.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan oknum yang terlibat maupun yang diminta keterangan berkaitan kebocoran data visum tersebut.
"Berkaitan dengan itu, kami belum dapat tentukan (terduga pelaku penyebar), karena penyelidikan dari di Ditreskrimum masih berlangsung," katanya menanggapi pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, pihak keluarga NR kecewa dan resmi melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit milik Polri ini karena dituding lalai menjaga kerahasiaan data medis hasil visum pasien secara pribadi sehingga menjadi konsumsi publik.
Somasi yang dilayangkan itu setelah mendapati foto hasil visum bagian intim NR beredar di media sosial. Seharusnya, data visum ini hanya diperuntukkan untuk kepentingan penyelidikan dalam kasus hukum.
Visum tersebut merupakan tindak lanjut laporan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah teregister pada Laporan Polisi nomor: LP/B/734/VII/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan per tanggal 1 Agustus 2025.
.
Hasil visum et repertum yang bersifat rahasia yang bocor ke publik dinilai telah melukai martabat korban hingga menambah trauma psikologinya. Penyebaran data visum ini jelas melanggar aturan pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan. Visum hanya diperuntukkan untuk kepentingan peradilan sesuai pasal 133 KUHAP.

