Jambi (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa investasi dan modal kerja perusahaan pengelolaan kelapa sawit ke Bank Negara Indonesia (BNI) yang merugikan negara Rp105 miliar.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, di Jambi Jumat mengatakan, jaksa penuntut umum Kejari Jambi telah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.
Dari lima orang tersangka nya, baru ada tiga berkas perkara atas nama Wendi, Victor dan Rais yang dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis kemarin (21/8) dan tinggal menunggu jadwal persidangannya.
Dalam berkas perkara tersangka adapun modus operandinya melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan bermufakat dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan dan mendapatkan fasilitas investasi dan modal kerja di BNI (Persero) yang diajukan PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada 2018-2019.
Dana pinjaman tersebut oleh para tersangka, uang nya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga telah terjadi pembobolan dana di BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
Dalam perkara tipikor ini kelima tersangka yang telah ditahan karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu inisial Wendi sebagai mantan Direktur Utama PT PAL, Viktor sebagai Direktur Utama PT PAL, Rais sebagai Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang, Begawan Kamto sebagai Komisaris Utama PT PAL dan Arif sebagai Komisaris PT PAL.
Nolly mengatakan terhadap kelima tersangka tersebut telah di tahan dalam Lapas Ke II A Jambi dan untuk berkas perkara ketiga tersangka WE, VG dan RG tersebut disangka melanggar aturan ketentuan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Tinggi Jambi telah berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum.

