Jambi (ANTARA) - Hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi Aldiyat yang menjabat Ba Sie Propam Polres Tebo, tersangka kasus pembunuhan seorang wanita di Kabupaten Bungo, Jambi, dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sidang KKEP yang dipimpin AKBP Pendri Erison Plt Kabid Propam Polda Jambi yang telah dilaksanakan di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Jumat malam (7/11), menutuskan bahwa Bripda Waldi dikenakan sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulya Prianto di Jambi Sabtu.
Bripda Waldi Aldiyat dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia dituduh melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Hasil putusan sidang KKEP menyatakan bahwa Bripda Waldi Aldiyat telah melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Bripda Waldi Aldiyat menerima putusan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Selengkapnya : Bripda Waldi pelaku pembunuhan diberhentikan tidak dengan hormat

