Makassar (ANTARA) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama-sama berkomitmen memperkuat sistem anti korupsi serta penekanan integritas kepada ASN maupun anggota DPRD dalam hal pencegahan korupsi.
"Kami di sini memberikan pemahaman tentang pencegahan tindak pidana korupsi dan penguatan sistemnya," ujar Pimpinan KPK Johanis Tanak di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Ia menjelaskan, ada sejumlah jenis tindak pidana korupsi. Seperti, kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.
"Jadi, catatan kami meminta supaya semua anggota DPRD Provinsi memahami tentang apa yang dimaksudkan dengan korupsi dan bagaimana dengan hubungan pekerjaannya. Seperti Pokir (pokok pikiran), itu suatu pekerjaan yang sesuai dengan aturan," paparnya menerangkan.
Pokok pikiran yang dimaksud, kata dia, berasal dari aspirasi rakyat yang disampaikan kepada DPRD. Harapannya, agar implementasinya itu tidak disalahgunakan.
"Ketika sudah disetujui dalam APBD, Pokir itu yang disampaikan. Kemudian pelaksanaannya biarkan itu terlaksana sebagaimana adanya menurut aturan," paparnya saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Kantor Gubernur Sulsel.
"Jangan diintervensi, jangan diganggu, biarkan dia dilaksanakan dan dibangun sesuai dengan anggaran yang sudah disediakan. Ini supaya tidak terjadi apa yang dibilang perbuatan tercela, yang dikualifikasi, kemudian merugikan keuangan negara atau keuangan daerah," katanya lagi sembari menekankan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi pada kesempatan itu menyampaikan, atas nama lembaga DPRD Sulsel mengapresiasi KPK atas inisiatif dan perhatian secara konsisten dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
"Sebagai lembaga memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, kami menyadari betul bahwa amanah publik yang kami emban menuntut integritas dan tanggung jawab moral yang tinggi," tuturnya.
Politisi perempuan disapa akrab Cicu ini mengemukakan, fungsi pengawasan dan anggaran tidak hanya dimaknai sebagai proses formal politik, tetapi sebagai wujud pengabdian terhadap nilai-nilai etika dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami sebagai anggota dewan berkomitmen mendukung penuh langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Baik itu di lingkungan pemerintah daerah, membangun sinergi konstruktif dengan eksekutif dan aparat penegak hukum, tanpa mengurangi fungsi kontrol DPRD sebagai lembaga representatif rakyat," paparnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman turut mengapresiasi inisiasi KPK yang memberikan pengawalan kepada Pemprov Sulsel sebagai upaya pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, demi membangun sistem pencegahan korupsi di daerah.
"Rakor ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Tujuannya, membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi bisa terjadi kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja," paparnya menambahkan.

