Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Palopo membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 48 desa/kelurahan sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
"Upaya tersebut sebagai langkah nyata memperluas akses keadilan bagi masyarakat khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu," kata Wali Kota Palopo Naili Trisal menanggapi pembentukan Posbankum di wilayah kerjanya di Palopo, Sabtu.
Dia mengatakan, melalui Posbankum ini diharapkan warga dapat memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum tanpa harus melalui proses yang rumit maupun biaya tinggi.
Pasalnya keberadaan Posbankum ini sebagai ruang strategis masyarakat untuk mencari solusi hukum secara cepat dan tepat.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemkot Palopo yang membentuk hingga ke tingkat desa atau kelurahan.
"Posbankum bukan hanya wadah pelayanan hukum tetapi menjadi simbol hadirnya perlindungan hukum yang merata hingga ke tingkat akar rumput," katanya.
Dia mengatakan, peran para legal serta kepala desa dan lurah sebagai juru damai akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Posbankum.
Toko kunci di lapangan ini lanjut dia akan membantu masyarakat menanggapi konsultasi menjadi mediasi serta membantu penyelesaian sengketa sederhana agar tidak semua harus berakhir di meja pengadilan.
Dengan demikian keberadaan Posbankum tersebut warga Palopo memiliki tempat yang bisa mereka datangi untuk mencari keadilan, sekaligus ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
"Melalui Posbankum ini, masyarakat dapat memperoleh keadilan menyelesaikan masalah hukum serta memperkuat budaya damai di tingkat desa dan kelurahan," katanya.

