Logo Header Antaranews Makassar

Penculikan Bilqis, Polrestabes Makassar tetapkan empat tersangka TPPO bermodus adopsi

Senin, 10 November 2025 15:02 WIB
Image Print
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (dua kiri) Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (kiri), Kepala BNN-P Sulsel Brigjen Pol Budi Sajidin (dua kanan) dan Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar (kanan) saat rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/11/2025).   ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Jajaran kepolisian menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah membongkar kasus penculikan anak Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bermodus adopsi yang diselamatkan tim gabungan di SPE Gading Jaya Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

"Dari proses penyelidikan, Polrestabes telah mengamankan empat tersangka," ujar Kapolda Sulsel Irjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro saat memimpin rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin.

Empat tersangka ini masing-masing inisial SY (30), perempuan pekerja rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel; kemudian NH (29), perempuan pekerja rumah tangga domisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tersangka MA (42) perempuan, pekerjaan rumah tangga, dan tersangka AS (36) laki-laki pekerjaan karyawan honorer, keduanya domisili di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolda menjelaskan kronologi penculikan Bilqis terjadi pada Minggu (2/11) di Taman Pakui, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar. Dari hasil rekaman CCTV terdeteksi pelaku membawa korban bersama dua anak kecil.

Hasil penyelidikan awal, tim Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama. Selanjutnya membawa anak korban ke tempat kejadian perkara (TKP) kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo. Kemudian menawarkan anak korban melalui media sosial dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'

Dari tawaran yang dilempar di akun medsos Facebook itu, ada yang berminat, pembelinya atas nama NH. Hasil pengakuannya, dari Jakarta datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku SY.

"Anak korban dibawa NH ke Jambi, tapi transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA sebesar Rp15 juta rupiah, dengan dalih membantu keluarga yang sembilan tahun belum punya anak," tuturnya.

Setelah penyerahan anak korban, tersangka NH langsung melarikan diri ke rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari pengakuan NH usai ditangkap mengakui telah tiga kali menjadi perantara dengan alasan adopsi namun secara ilegal.

Tidak sampai di situ, ungkap Djuhandhani, tersangka AS dan MA ini setelah ditangkap mengakui membeli anak korban dari NH sebesar Rp30 juta dengan uang tunai, lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku anak dalam di Jambi seharga Rp80 juta.

"Kedua tersangka ini (AS dan MA) mengakui telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui akun (medsos) TikTok dan WhatsApp atau WA," katanya mengungkapkan.

Mengetahui kasus ini yang menjadi perbincangan publik, kata dia, segera memerintahkan Kapolrestabes Makassar untuk bertindak segera, karena ini wujud pertanggungjawaban kepolisian sebagai pelindung, dan pengayom masyarakat.

"Kejar sampai dapat. Perintah saya berikan, kejar sampai dapat ke ujung dunia pun kita kejar. Saya sampaikan kepada unit operasional (tim khusus pencari) melalui Kapolres. Jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan. Alhamdulillah didapat," paparnya menegaskan.

Empat tersangka yang menculik anak korban Bilqis atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak dihadirkan saat saat rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/11/2025). ANTARA/Darwin Fatir.

Pengembangan kasus TPPO

Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini dan terus melakukan pengembangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim terutama Direktorat TPPO PPA dan Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Kita kembangkan apakah berkaitan dengan TKP-TKP yang selama ini terjadi. Karena menurut pengalaman kami, saya waktu menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, banyak mengungkap kasus-kasus tentang perdagangan anak, juga kasus-kasus berkaitan dengan TPPO PPA," ujarnya.

Ia menekankan proses penyelidikan hingga pengungkapan kasus diikuti terus, mengingat perjalanannya cukup panjang, ada tiga lokasi penangkapan tersangka, di Makassar, Sukoharjo dan Merangin, oleh tim khusus yang ditugaskan Polrestabes Makassar.

Berdasarkan pengalaman sebagai mantan Ditreskrimum dengan jaringan luas memudahkan koordinasi antara tim khsus Polrestabes Makassar dengan jajaran kepolisian di wilayah Polres Sukoharjo, Jawa Tengah dan Polres Merangin, Jambi, hingga anak korban ditemukan.

"ini hasil upaya-upaya yang telah kita dilakukan. Korban ditemukan dalam kondisi selamat di pemukiman salah satu suku (Suku Anak Dalam) wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. Dan saat ini korban sudah bersama orang tuanya juga mendapatkan pendampingan medis dan psikologis," katanya menambahkan.

Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 83 Jo. pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 (dan) 2 Jo. pasal 17 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026