Logo Header Antaranews Makassar

Koalisi LSM Galang Dukungan Kriminalisasi KPK

Jumat, 23 Januari 2015 18:55 WIB
Image Print
Pengunjukrasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, melakukan aksi solidaritas mendukung KPK di Makassar, Jumat (23/1) ANTARA FOTO/Yusran Uccang
"Kami menyayangkan penangkapan tersebut yang dinilai melanggar prosedur...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Sulawesi Selatan mengalang dukungan atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat pagi.

"Kami menyayangkan penangkapan tersebut yang dinilai melanggar prosedur. Untuk itu kami mendukung keadilan bagi komisioner KPK tersebut," ujar Sekertaris eksekutif Anti Corruption Comittee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, di sela-sela aksi, Jumat malam.

Menurut dia, penangkapan itu diduga ada upaya pelemahan dan mengkriminalisasi KPK oleh pihak Polri sebagai lembaga yang konsen dalam penanganan korupsi.

"Bisa jadi ini ajang membalas dendam terkait KPK menetapkan Komjenpol Budi Gunawan, calon Kapolri, sebagai tersangka," ujarnya.

Aksi dukungan "Ayo Selamatkan KPK" di bawah jembatan Fly over Makassar juga dihadiri anggota LSM lainnya dalam koalisi Masyarakat Sulawesi Selatan Anti Korupsi untuk membela KPK.

Sementara Koordinator FIK Ornop Sulsel Asram Jaya pada kesempatan itu menyatakan sejumlah kritikan terhadap kinerja kepolisian yang diduga saat penangkapan tidak sesuai prosedur.

"Kami yakin penangkapan itu adalah sebuah skenario yang dilakukan pihak kepolisian, karena penangkapan dilakukan mendadak diduga tanpa surat perintah," tegasnya.

Direktur LBH Makassar Abdul Azis yang juga hadir dalam aksi itu menegaskan, penangkapan Bambang sebagai Wakil Ketua KPK sarat untuk pelemahan lembaga negara pemberantasan korupsi.

"Jelas ini adalah sebuah skenario dan terkesan dipaksakan. Masyarakat pasti akan mengetahui nantinya siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh KPK," jelasnya.

Sebelumnya, Bambang ditangkap tim Bareskrim Polri usai mengantar anaknya ke sekolah di Depok. Mabes Polri menyebut Bambang tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum salah satu calon kepala daerah Kota Waringin Barat pada 2010. Sementara pihak Mabes Polri membantah adanya aksi balas dendam dan penangkapan sesuai prosedur.

Penangkapan tersebut berdasar laporan anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran sebagai pelapor kasus keterangan palsu ketika sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat 2010 di MK.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026