Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel tinjau lahan warga diklaim Perum Perumnas

Rabu, 4 Februari 2026 05:36 WIB
Image Print
Ketua Komisi D Kadir Halid (dua kiri) didampingi anggotanya menjawab pertanyaan wartawan saat meninjau lokasi sengketa lahan yang diklaim Perum Perumnas masuk kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada lokasi pemilik lahan di wilayah Bumi Permata Hijau, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Pembangunan meninjau lokasi sengketa lahan guna memastikan kepastian hukum yang diklaim Perum Perumnas sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Bumi Permata Sudiang (BTP), Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

"Kita melakukan kunjungan menyangkut lahan masyarakat yang bersengketa dengan Perumnas. Jadi, ini memang lahannya masih kosong, belum diapa-apain. Kita hadirkan di sini bersama dengan BPN, Perumnas pemilik lahan untuk melakukan pengukuran," ujar Ketua Komisi D Kadir Halid di lokasi setempat, Selasa.

Menurutnya, peninjauan lapangan tersebut untuk melihat langsung kondisi terkini, setelah diadukan pemilik yang mengaku lahannya sudah dikuasai turun temurun mengelola lahan itu seluas 9.700 meter persegi.

Pengukuran dilaksanakan BPN Kota Makassar ini guna memastikan batas-batas yang diklaim Perum Perumnas masuk dalam penguasaan HPL-7 dan HPL-9 serta pemilik lahan ahli waris bernama Harmawati.

"Nanti ditindaklanjuti di Komisi D bagaimana hasil pengukuran dari pada BPN. Kemudian, nanti disinkronkan dengan data-data yang ada di Perum Perumnas.
Bahwa apakah ini sudah terbatas oleh Perumnas atau belum. Kalau belum, kita kembalikan kepada pemiliknya," tutur Kadir menekankan.

Menurutnya, dari rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulsel lalu, pihak Perumnas mengklaim lahan tersebut masuk HPL-7 dan HPL-9 sudah dibebaskan, padahal pihak pemilik lahan tidak pernah dibayarkan.

"Hasil kemarin (RDP) itu semua sudah dibebaskan dari Perumnas. Berarti kalau sudah dibebaskan Perumnas, siapa yang menerima pembayarannya, siapa yang menjual. Semoga ini bisa segera terungkap," ucapnya menegaskan.

Dari fakta yang terungkap, dalam akte jual beli dimiliki pemilik, disebutkan Surat Keputusan nomor 160 Kinang (Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria) tahun 1970-an, kala itu lahan ini masuk wilayah Kabupaten Maros, sekarang masuk Kota Makassar.

"Pada akta jual beli itu ada namanya SK 160 Kinang, itu nanti akan ditelusuri di BPN. SK Kinang itu menurut BPN kemarin adalah fakta bahwa memang ini miliknya si pemilik," tuturnya menjelaskan.

Tim Komisi D DPRD Sulsel bersama pihak BPN Kota Makassar meninjau lokasi sengketa lahan yang diklaim Perum Perumnas masuk kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada lokasi pemilik lahan di wilayah Bumi Permata Hijau, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

Anggota Komisi D lainnya Lukman B Kady mengemukakan, lokasi diklaim itu berada di persil 42, namun BPN menyebut itu tidak ada, Sebab, bila disebut persil 42, maka mesti dicocokkan dengan SK Kinang, pasti tertera di surat tersebut.

"Itu tidak bisa hilang. Siapapun pemilik di situ dari awal, pasti ada di situ. Makanya, kita suruh pemilik untuk datang ke BPN Maros mencari SK 160 Kinang sekaligus kita berkoordinasi dengan BPN wilayah dan ini pasti ada datanya," papar Lukman menegaskan.

Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel Abdul Rahman menambahkan, kunjungan lapangan ini untuk memastikan bukti-bukti dipegang oleh pemilik yang mengaku lahan itu miliknya, sehingga perlu di validasi lokasi serta dokumennya sesuai fakta lapangan.

"Apakah betul ini yang secara administrasi dia pegang dengan bukti-bukti ditunjukkan ke kita. Tadi, disampaikan tindak lanjut itu. Mengenai rencana pembentukan Pansus, tentu kita rapat selanjutnya, di rapat terakhir nanti bisa saja ada pansus dibentuk bila tidak ada titik temu," ujarnya.

Peninjauan lapangan tersebut dihadiri tim Komisi D DPRD Sulsel, pihak BPN Kota Makassar, Lurah Berua, pihak Perum Perumnas serta pemilik lokasi dengan dilakukan pengukuran batas hingga diakhiri penandatangan berita acara oleh pihak terkait sebagai pegangan hukum.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026