Logo Header Antaranews Makassar

Begini nasib satwa setelah izin Bandung Zoo dicabut

Kamis, 5 Februari 2026 18:39 WIB
Image Print
Situasi di area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat dilakukan penutupan oleh Pemerintah Kota Bandung di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Rubby Jovan)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pelindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah Menteri Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko dalam pernyataan diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa pencabutan izin lembaga konservasi YMT dilakukan semata-mata untuk memastikan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung tidak terlantar.

"Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan," jelasnya.

Pelindungan dilakukan seiring dengan pengamanan Barang Milik Daerah atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung berupa Kebun Binatang Bandung, serta dilaksanakannya pengosongan aktivitas YMT oleh Pemerintah Kota Bandung setelah pencabutan izin.

Satyawan menambahkan bahwa Kemenhut akan bertanggung jawab penuh dalam merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, sampai dengan ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026