Logo Header Antaranews Makassar

Gus Yaqut resmi ditahan KPK

Kamis, 12 Maret 2026 21:42 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis petang.

Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.


Berita selengkapnya : Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026