Logo Header Antaranews Makassar

Nakertrans Kesulitan Terapkan Sanksi Terhadap Pelanggaran UMP

Sabtu, 1 Agustus 2009 06:45 WIB
Image Print

Kupang (ANTARA Sulsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, kesulitan dalam menerapkan sanksi terhadap perusahaan yang memberikan upah kepada karyawannya di bawah standar upah minimum provinsi (UMP).

"Kami kesulitan menerapkan sanksi kepada perusahaan yang masih memberlakukan upah di bawah standar UMP sebesar Rp725.000 per bulan, karena dalam SK Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak mengatur sanksi yang tegas," kata Kadis Nakertrans Kota Kupang, Enos Ndaparoka di Kupang, Sabtu.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh pihaknya, masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya dalam memberlakukan UMP 2009.

"Masih banyak perusahaan yang menerapkan upah antara Rp300.000-Rp400.000 per bulan kepada karyawannya, dengan alasan bahwa para pekerja sudah diberi makan dan minum serta menginap di tempat kerja yang telah disiapkan," katanya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, kata Ndaparoka, pihak perusahaan hanya membayar upaya mereka pada kisaran antara Rp300.000 sampai Rp400.000 per bulan.

Menurut dia, pemerintah Provinsi NTT perlu merevisi kembali SK Gubernur NTT tentang penerapan UMP yang harus disertai pula dengan sanksi hukum yang tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.

Dia mengatakan, SK Gubernur NTT tentang UMP NTT yang mulai pada 1 Januari 2009 itu hanya bersifat menganjurkan dan tanpa disertai sanki yang tegas terhadap pengusaha ataupun perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap SK tersebut.

"Ketika diketahui di lapangan masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau pun perusahaan terhadap pekerjanya, kami tidak bisa berbuat banyak, karena tidak ada sanksi yang tegas," katanya.

Kendati tidak menyebutkan secara pasti jumlah perusahaan yang "nakal" terhadap karyawannya, Ndaparoka mengaku masih terjadi pelanggaran terhadap SK Gubernur NTT yang mengatur tentang UMP dimaksud.

(T.PSO-086/L003)