
ASN di kota ini dilarang 'live' di medsos

Depok (ANTARA) - Pemkot Depok, Jawa Barat, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Endra di Depok, Minggu, mengingatkan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas, termasuk tidak melakukan aktivitas live medsos yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Menurut dia aktivitas live di medsos yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja.
Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK.
"ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Pewarta : Feru Lantara
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
