
Imigrasi Parepare-Timpora Wajo operasi gabungan pengawasan WNA

Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Wajo Kembali menggelar operasi gabungan unttuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal dalam keterangannya diterima di Makassar, Selasa, mengatakan pengawasan WNA tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Wajo tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Melalui operasi gabungan seperti ini, kita dapat memperkuat pertukaran informasi sekaligus memastikan keberadaan dan kegiatan WNA sesuai dengan aturan,” ujar Ade.
Operasi gabungan sebelumnya diawali dengan briefing di Kantor Desa Ongkoe dipimpin Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ahmad Setiawan selaku Ketua Tim Operasi, selanjutnya tim menyasar PT Malindo Feedmill Farm Breeder 1 di Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan unsur lintas instansi, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Sat Intelkam Polres Wajo, Kodim 1406 Wajo, Pemerintah Desa Ongkoe, serta jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan, khususnya produksi telur breeding atau telur ayam untuk kebutuhan pembibitan tim gabungan diterima AS eh Manajer Produksi perusahaan.
Perusahaan memiliki sekitar 12 kandang dengan populasi kurang lebih 10.000 ekor ayam. Hasil produksinya didistribusikan ke sejumlah daerah, antara lain Palu, Makassar, dan wilayah sekitar perusahaan sementara itu, limbah hasil peternakan dimanfaatkan sebagai pupuk.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan terdapat satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) berkewarganegaraan Malaysia yang bekerja di perusahaan tersebut sebagai Manajer Produksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan, termasuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta RPTKA.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dokumen dan kesesuaian keberadaan serta kegiatan TKA dengan ketentuan yang berlaku.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap TKA, tim gabungan turut melakukan pengawasan di sekitar area perusahaan dan mess perusahaan untuk memastikan tidak terdapat keberadaan maupun aktivitas WNA lainnya yang berpotensi menimbulkan pelanggaran keimigrasian.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala tim Ahmad Setiawan juga mengingatkan pihak perusahaan mengenai kewajibannya dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing serta memastikan setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan memenuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan terkait lainnya.
Dari hasil keseluruhan pemeriksaan dan pengawasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian di PT Malindo Feedmill Farm Breeder 1.
Operasi ini sekaligus menunjukkan semakin kuatnya sinergitas antarinstansi dalam Timpora Kabupaten Wajo, khususnya dalam pertukaran informasi dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan WNA.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan akan terus melakukan pengawasan keimigrasian guna memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat serta tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/Inf)
Pewarta : Darim
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
