Logo Header Antaranews Makassar

Sebentar lagi dapat insentif Rp5 juta kalau beli motor listrik

Senin, 17 Agustus 2026 18:36 WIB
Image Print
Presiden Prabowo di dalam mobil golf meninjau produksi motor listrik di Fasilitas Produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 13 Agustus 2026. (ANTARA/HO-BPMI Setpres-Rusman)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan.

Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah aturan dari Kemenkeu terbit.

"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Ia menyebut aturan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan. Namun, Agus memastikan bahwa pihaknya telah siap dari sisi teknis.

Terkait dengan target pelaksanaan, Agus mengatakan belum bisa memastikannya lantaran semua tetap bergantung pada terbitnya PMK.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menperin: Insentif motor listrik Rp5 juta tunggu Peraturan Menkeu



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026