Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan prinsip industri hijau akan secara langsung meningkatkan nilai tambah perekonomian sektor industri, sekaligus mewujudkan karbon bersih (net zero emissions/NZE) pada 2050.
Menurut dia, hal itu dapat dilihat dari peringkat Indonesia yang berada di posisi ke-12 Leading Manufacturing Countries pada 2023, di atas Rusia dan Turki.
Selain itu, nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada tahun yang sama mencapai 255 miliar dolar AS, atau meningkat 14 miliar dolar AS secara tahunan.
"Upaya penerapan prinsip-prinsip industri hijau di Indonesia terlihat perkembangannya dari data The Green Future Index 2023. Indonesia berada di peringkat ke-49 dunia sebagai negara yang bertransisi menuju energi, industri, pertanian, dan masyarakat yang ramah lingkungan melalui investasi pada energi terbarukan, inovasi, dan kebijakan ramah lingkungan. Peringkat Indonesia ini naik 21 peringkat dari posisi 70 di tahun 2022," kata dia dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Adapun penerapan prinsip industri hijau berfokus pada efisiensi penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, dan menjaga lingkungan, dengan penerapannya dimulai dari bahan baku, peralatan produksi, hingga pengelolaan limbah.
Lebih lanjut, untuk mengakselerasi penerapan prinsip hijau di sektor industri, menurut Menperin, pihaknya menyelenggarakan Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) di Jakarta, pada Kamis (19/9/2024) yang dihadiri oleh para pelaku industri domestik.
Menurut dia, perhelatan tersebut merupakan langkah awal yang mengukuhkan komitmen Kemenperin dalam memperkuat ekosistem dan memfasilitasi transformasi industri hijau di tanah air melalui berbagai inovasi.
Menperin mengatakan dalam ekosistem tersebut juga akan dikembangkan opsi pembiayaan hijau, yaitu Green Industry Service Company (GISCO), untuk membantu perusahaan dalam pendanaan, perancangan, dan implementasi teknologi hijau di perusahaan.
"Sehingga, peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, tidak hanya menetapkan regulasi yang akan memaksa pelaku industri untuk bertransformasi menuju industri hijau, namun juga hadir memberikan solusi untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku industri,” kata dia.
Dalam kegiatan ini, Kemenperin juga memperkenalkan beberapa kebijakan yang tengah dipersiapkan terkait pelaporan emisi, batas atas emisi (BAE), dan nilai ekonomi karbon (NEK) sektor industri yang merupakan langkah penting dalam mendukung komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca, serta transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menperin: Penerapan prinsip industri hijau tingkatkan nilai tambah
Berita Terkait
Kemenperin lakukan akselerasi pemenuhan sertifikasi halal bagi industri kecil
Senin, 26 Agustus 2024 15:17 Wib
Interflour Indonesia memproduksi pangan berkualitas dukung UMKM
Selasa, 2 Juli 2024 1:35 Wib
Kepala BPSDMI : Kebutuhan SDM industri sebenyak 682 ribu orang per tahun
Kamis, 20 Juni 2024 20:46 Wib
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bulukumba tera ulang alat ukur hingga 17 Mei
Rabu, 15 Mei 2024 21:10 Wib
Kemenperin menyiapkan dokumen revisi UU Perindustrian
Rabu, 3 Januari 2024 15:00 Wib
Politeknik ATI Makassar capai level menengah implementasi TVET 4.0
Jumat, 20 Oktober 2023 14:18 Wib
Politeknik ATI Makassar dukung pelaksanaan anggaran yang transparan
Kamis, 21 September 2023 20:51 Wib
Kementerian Perindustrian evaluasi PSN Kawasan Industri Takalar
Sabtu, 12 Agustus 2023 4:55 Wib