Logo Header Antaranews Makassar

KPID Sulbar ingatkan TV swasta berjaringan

Kamis, 31 Maret 2016 05:27 WIB
Image Print
"Untuk itu, kami kembali mengingatkan agar kewajiban menyiarkan 10 persen konten lokal ini benar-benar dilaksanakan," kata Andi Rannu.

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat mengingatkan dan menegur televisi swasta berjaringan yang tidak melaksanakan kewajiban menyiarkan konten lokal 10 persen.

Hal ini disampaikan Ketua KPID Sulbar Andi Rannu dalam pertemuan dengan sejumlah TV swasta berjaringan dan televisi lokal yang dilaksanakan di Kantor KPID Provinsi Sulbar di Mamuju, Rabu.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPID Andi Rannu, Wakil Ketua Idham, dan tiga komisioner lainnya masing-masing Sapriadi, Firdaus Abdullah, dan Dewi Herlina.

Sementara perwakilan dari pihak lembaga penyiaran yang hadir masing-masing Trans 7 Mamuju, Trans TV Mamuju, I News TV Mamuju, ANTV Mamuju dan Makanakarra TV.

Dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa terdapat televisi swasta berjaringan di Mamuju yang belum melaksanakan komitmen untuk menyiarkan konten lokal sebesar 10 persen.

"Untuk itu, kami kembali mengingatkan agar kewajiban menyiarkan 10 persen konten lokal ini benar-benar dilaksanakan," kata Andi Rannu.

Ia menjelaskan, pihaknya menilai lembaga penyiaran khususnya televisi di Mamuju belum melaksanakan sepenuhnya kewajiban menyiarkan konten lokal dimaksud seperti amanah undang-undang.

Bahkan, seperti juga yang diakui perwakilan televisi yang mengikuti pertemuan tersebut, terdapat stasiun televisi jaringan yang kini sama sekali tidak lagi menyiarkan konten lokal setelah sebelumnya menyiarkan dengan durasi yang terbatas dan pada jam tayang dini hari.

Padahal, selain kewajiban untuk menggenapkan minimal 10 persen dari total siaran dalam satu hari, juga diharapkan penayangannya bukan pada jam-jam tayang dimana orang sudah tidak lagi menonton televisi.

Yang ada justru program yang disebutkan sebagai konten lokal oleh mereka. "Terungkap tadi ditayangkan hanya di pukul 03.00 dan pukul 04.00 pagi," ujarnya usai pertemuan.

Komisioner KPID Sulbar Firdaus Abdullah menambahkan, dalam perpanjangan izin penyiaran 10 televisi swasta saat ini, salah satu yang menjadi penilaian adalah bagaimana pemberlakukan sistem stasiun jaringan dan kepatuhan untuk menyiarkan konten lokal bagi televisi jaringan.

Ia menegaskan, KPID Sulbar akan terus memantau pelaksanaan kewajiban menyiarkan konten lokal tersebut.

"Dan tentu, secara berjenjang kami akan memberi teguran hingga sanksi sebagaimana kewenangan yang dimiliki KPI jika tidak dilaksanakan," ujarnya.

Komisioner lainnya, Sapriadi juga meminta lembaga penyiaran benar-benar serius menjalankan komitmen sistem stasiun jaringan dengan kewajiban menyiarkan konten lokal minimal 10 persen tersebut.

"Ini yang seharusnya dipatuhi lembaga penyiaran," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026