
Wawali Makassar sebut pembatalan perda bisa direvisi

"Pembatalan itu bukan menjadi harga mati, tetapi itu sifatnya usulan teknis untuk ditinjau kembali...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Wali Kota Makassar Dr Syamsu Rizal menyatakan pembatalan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan Presiden Joko Widodo terkait dengan regulasi yang menghambat investasi masih ada yang bisa direvisi.
"Pembatalan itu bukan menjadi harga mati, tetapi itu sifatnya usulan teknis untuk ditinjau kembali. Bisa dibatalkan secara keseluruhan, bisa juga dibatalkan secara parsial. Kalau dilihat dari kenyamanan kota, bisa saja itu direvisi," paparnya di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurut dia perda yang berhubungan dengan invetasi bisa saja direvisi untuk mengejar ketinggalan setiap daerah agar bisa menjadi terbaru dalam penggodokan aturan sebelumnya.
"Memang sebagian perda sudah dihapus, kalau bertentangan dengan Perundang-undangan tentu dihapus, atau paling tidak bisa direvisi, di situ cantolannya. Seharusnya perda yang lama mengikuti perda yang baru," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membatalkan 31 peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi di kabupaten kota daerah.
"Perda tersebut dibatalkan karena berdasarkan hasil evaluasi dinilai menghambat investasi," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi setempat Luthfi Natsir.
Menurut dia perda yang dibatalkan tersebut sudah ditandatangani Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Langkah selanjutnya, kata dia, akan menyosialisasikan pembatalan perda-perda tersebut ke pemerintah kabupaten kota. Hinga saat ini pihaknya tengah menginventarisir perda-perda di provinsi yang dianggap tidak efektif.
Selain itu, Pemrov Sulsel sedang mengkaji perda terkait urusan kabupaten kota yang ditarik ke provinsi seperti pengambilalihan wewenang SMA, ESDM dan kehutanan.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan pembatalan 3.143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah terkait yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Ribuan peraturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan semangat pembangunan saat ini dan dinilai jauh dari toleransi kepada kelompok lain. Penghapusan itu diumumkan Jokowi di Istana Presiden Senin (13/6), didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
