Logo Header Antaranews Makassar

Kontraversi, Anggota DPRD Takalar Tetap Dilantik

Rabu, 2 September 2009 23:43 WIB
Image Print

Takalar, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Setelah tertunda selama sepekan karena kontroversi surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan tentang persetujuan pelantikan Nawir Abdulrahman sebagai anggota DPRD Takalar, akhirnya pelantikan digelar.

Pelantikan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Supriyatno di Takalar, Rabu, berdasarkan Surat Bupati Takalar, Ibrahim Rewa, nomor 171/2219/Pem tertanggal 19 Agustus.

SK Bupati itu kemudian diajukan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, dengan nomor 2924/VIII/Tahun 2009.

Dalam SK Gubernur, Nawir resmi diangkat sebagai anggota Dewan menyusul pengunduran diri Fitriah Sibali, yang tersangkut hukum dengan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pendaftaran calon legislatif (Caleg).

Sekertaris Dewan (Sekwan) Takalar, Faridah mengatakan, dilantiknya Nawir sebagai anggota dewan, dapat memacu kinerja anggota dewan lainnya untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga kontrol terhadap ekskutif.

"Yang kami harapkan, Nawir dan anggota dewan lainnya mampu bekerja tim. Apalagi, Nawir diketahui sudah dua periode menjabat dewan. Artinya, tenaga dan fikirannya masih dibutuhkan," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Takalar yang baru dilantik memprotes Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel karena SK pengganti yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel menuai kontroversi dikalangan Partai Golkar karena rapat pleno belum digelar, namun SK tersebut sudah diterbitkan.

Di dalam SK Gubernur itu tertera nama Nawir Rahman sebagai pengganti caleg terpilih Fitriah Sibali yang mengundurkan diri sebelum pelantikan. Secara prosedur SK itu telah menganulir atau membatalkan SK yang lebih awal dipegang anggota dewan hingga pelantikan digelar.

Nawir salah seorang fungsionaris Partai Golkar Takalar yang juga anggota DPRD yang baru dilantik itu mengaku bahwa SK yang dipegang hingga pelantikan digelar teranulir atau dibatalkan.

Sebab, di dalam SK yang pertama kami terima, masih tercantum nama Fitriah. Kemudian, menyusul SK Gubernur versi Nawir Rahman, sebelum pencabutan SK pertama, katanya.

Dijelaskannya, apabila SK Gubernur versi Nawir Rahman yang diberlakukan dan menganulir SK versi Fitriah maka otomatis pelantikan yang telah digelar, Senin (24/8) juga ikut teranulir.

(T.PK-MH/F003)