
66 Perda dibatalkan di Sulsel

"Perda yang dibatalkan terutama adalah perda-perda yang menghambat investasi, perizinan usaha...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 66 Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri atas 65 Perda di tingkat kabupaten/kota dan satu perda di tingkat provinsi dibatalkan di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Perda yang dibatalkan terutama adalah perda-perda yang menghambat investasi, perizinan usaha, pelayanan publik, dan diskriminatif," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Regional II Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua di Makassar, Rabu.
Selain itu, perda-perda tersebut juga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan perda yang mengatur hal-hal yang telah dialihkan kewenangannya dalam UU No. 23 Tahun 2014.
"Total ada 3143 Perda yang dialihkan di seluruh Indonesia," tambahnya.
Dari 66 perda di Sulsel yang dibatalkan Kemendagri tersebut, Sinjai tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah perda terbanyak yang dibatalkan yaitu 15 perda, disusul kabupaten Maros dan Wajo masing-masing 8 dan 7 perda.
Di tingkat provinsi sendiri, perda yang dibatalkan yaitu perda nomor 5 tahun 2011 mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Sementara Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Kurniasih mengatakan pertemuan Rakornas ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi secara intensif kepada biro hukum khususnya yang ada di wilayah regional dua.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Biro Hukum seluruh provinsi di Indonesia kecuali provinsi di Wilayah Jawa dan Bali tersebut, Sumarsono secara resmi menyerahkan Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri di masing-masing wilayah kerjanya.
Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
