
Tiga terdakwa gudang penampungan dituntut 2,6 penjara

"Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan gudang penampungan pada Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Selayar dituntut 2,6 tahun penjara, denda Rp90 juta subsidaer empat bulan kurungan.
"Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara," tegas Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Juniardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin.
Diketahui, proyek pembangunan gudang penampungan telah menggunakan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, tahun 2013 sebesar Rp1,8 miliar.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Direktur PT Arya Mulya Panca, Andi Ratna, Konsultan Pengawas, Pabengari, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iskandar.
Juniardi dalam tuntutannya dipersidangan menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana 2,6 tahun penjara, denda Rp90 juta subsidaer 4 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara, Direktur PT Arya Mulya Panca juga dibebankan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp963 juta. Bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian tersebut, maka akan diganti dengan pidana selama empat bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHP," kata Juniardi.
Ketiganya, dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketiga terdakwa dalam kasus ini, didakwa bersalah karena telah melakukan rekayasa progres pekerjaan.
Dengan modus merekayasa laporan bobot progres pekerjaan 70 persen. Namun fakta dilapangan menemukan bila progres pekerjaan proyek tersebut, hanya rampung 50 persen, tapi progres pekerjaan tersebut telah dibayarkan 70 persen.
Selain itu juga pihak rekanan yang mengerjakan semua proyek ini tidak mampu menyelesaikan perkerjaan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Akibatnya perbuatan terdakwa kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, menemukan kerugian negara sebesar Rp963 juta.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena ketiganya tidak pernah terjerat kasus pidana, selain itu juga selama persidangan selalu bersikap sopan dan kopratif.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
