
RUU Pilkada Hindari Disintegrasi Bangsa

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) yang masih dalam pembahasan saat ini penting diselesaikan secepatnya.
Menurut Peneliti Badan Litbang HAM, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Hidayat Yasin di Makassar, Kamis, RUU yang baru ini penting untuk menghindari permintaan pemekaran wilayah yang marak terjadi di sejumlah provinsi termasuk Sulawesi Selatan.
"Jangan sampai maraknya permintaan pemekaran wilayah justru menimbulkan potensi terjadiya disintegrasi bangsa," ujarnya
Apalagi, lanjutnya pilkada langsung yang terjadi selama ini telah menimbulkan 'egoisme sektoral', rasialisme dan berbagai kepentingan politis lainnya.
Pengesahan RUU ini juga dianggap mampu menghindari kemunculan "raja-raja kecil" di daerah. "Sekarang ini Gubernur bisa dikatakan 'raja ompong' akibat kewenangannya yang semakin dibatasi, seperti laporan kegiatan Bupati/walikota yang tidak lagi melalui Gubernur, tetapi langsung ke Jakarta" ungkapnya.
Praktisi HAM asal Sulsel ini mengharapkan aturan baru ini dapat mengembalikan wibawa pemerintahan daerah dan mengurangi Bupati/Walikota terpilih yang tidak memiliki kompetensi yang layak dalam memimpin suatu daerah.
"Kami sependapat untuk memulai Pilkada melalui legislatif atau Presiden, tetapi tetap dalam pengawasan masyarakat, nama calon yg lolos verifikasi bisa diajukan dari legislatif ke Presiden. Kemudian Presiden menentukan pilihan itu dan mengembalikan ke legislatif daerah," urainya.
Dia mengaku kajian RUU ini tetap menimbulkan 'resistensi' di tengah masyarakat tetapi kalau melihat dari keuntungan yang bisa dirasakan, selain menghindari disintegrasi bangsa yang hal ini juga dapat mengurangi pemborosan penggunaan anggaran pemerintah.
"Dana untuk kampanye dan pemilihan kepala daerah paling tidak bisa diminimalisir. Masih banyak masyarakat kita yang terpuruk di garis kemiskinan. Alangkah baiknya kalau dana dialokasikan untuk mereka," tuturya.
(T.PK-HK/J006)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
