Logo Header Antaranews Makassar

Lelang Lahan Bank Panin Sulsel Digugat Nasabah

Senin, 27 November 2017 22:56 WIB
Image Print
Kusnadi menunjukkan surat gugatan kepada Bank Panin didampingi kuasa hukumnya Andi Amin Halim di Makassar, Sulsel, Senin (27/11). (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Banyak keganjilan-keganjilan selama proses pengajuan agunan kredit di Bank Panin, sampai aset keluarga saya, lahan dan rumah di lelang ke orang lain tanpa sepengetahuan kami,"

Makassar (Antara Sulsel) - Bank Panin Tbk Sulawesi Selatan digugat nasabahnya, Kusnadi karena diduga salah mentaksasi harga rumah dan lahannya hingga di lelang diluar prosedur ketentuan yang ada.

"Banyak keganjilan-keganjilan selama proses pengajuan agunan kredit di Bank Panin, sampai aset keluarga saya, lahan dan rumah di lelang ke orang lain tanpa sepengetahuan kami," ungkap dia didampingi kuasa hukumnya Ardy Yusran dan rekan Andi Amin Halim, kepada wartawan di Makassar, Senin.

Dirinya menceritakan, awalnya mengajukan pinjaman kredit ke Bank Mega dengan menjaminkan lahan dan rumah orang tuanya, Hasrul Aziz seluas 3.500 meter persegi di jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Sementara agunan berjalan, belakangan Bank Panin tertarik untuk melakukan `take over` atau pemindahan pinjaman dari Bank Mega ke Bank Panin karena melihat peluang bisnis itu cukup besar.

"Kata dia bila ditaksasi harga lahan dan rumah bisa sampai Rp5 miliar. Saya pun tertarik dan meminta Rp2,5 miliar untuk modal usaha saat itu 2011, dan disanggupi," ucapnya.

Dalam proses perjalanan pinjaman terjadi keterlambatan pembayaran, hingga pihak bank mengeluarkan somasi pertama terkait tunggakan yang harus dibayarkan senilai Rp48 jutaan lebih, dan akhir dibayarkan.

Selanjutnya, pihak bank kembali mengeluarkan surat somasi kedua dengan dalih keterlambatan pembayaran, tapi tetap diselesaikan. Hingga akhirnya bank mengeluarkan surat somasi ketiga, ingin diselesaikan malah bank menolak dan harus dilelang.

"Hanya 11 bulan perjalanan pinjaman, malah rumah dan lahan kami dilelang tanpa prosedur. Seingat saya dulu ada orang datang ke rumah diantar ketua majelis lelang katanya mau membantu, belakang orang itu malah dimenangkan tunggal tanpa ada lawannya, ada apa?" ungkapnya.

Sementara kuasa hukumnya, Ardy Yusran diwakili Andi Amin Halim pada kesempatan itu mengungkapkan, ada modus dan praktik yang sengaja dikerjakan pihak bank melelang aset orang tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Seharusnya di berikan waktu, atau dibina misalnya menambah pinjaman, ataukah mempailitkan perusahaannya, tapi prosedurnya tidak begitu langsung main lelang saja dengan harga rendah dan tidak masuk akal," beber dia.

Menurut dia, seharusnya aset kliennya tersebut dilelang pihak Bank Panin Makassar sesuai nilai taksasi yang sebenarnya, tidak dengan harga miring atau sesuai sisa pinjaman senilai Rp2,2 miliar lebih dari kliennya.

Ironisnya, bank? tidak merujuk pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikeluarkan resmi pihak kelurahan setempat atau acuannya berdasarkan taksasi pihak swasta yakni properti ataupun juga berdasarkan taksasi dari Kantor Jasa Penilai Publik.?

"Ini yang menjadi pertanyaan, apa dasar bank sampai melelang aset klien kami dengan harga sisa pinjamannya. Jelas NJOP disana per meter hingga Rp3 juta dikalikan 3.500 meter persegi tentu kelipatan sampai Rp11 miliar lebih," ungkapnya.

Tidak hanya itu, lelang yang dilakukan tidak sesuai aturan dan hanya memenangkan pemenang tunggal, sehingga ini terindikasi adanya praktik kejahatan perbankan yang sudah diatur sedemikin rupa untuk merugikan kliennya.

Keganjilan lain adalah pihak bank tidak melibatkan adik kandung kliennya padahal masuk dalam ahli waris, membuat kuasa hukum mengajukan gugatan, meskipun hasil lelang sudah diputuskan majelis berstatus hukum tetap pasca diperkarakan sebelumnya pada 2013.

"Sejak awal Bank Panin memang sudah beritikad buruk dengan melelang aset klien kami dengan harga miring tanpa jelas acuannya. Ironisnya sertifikat lahan dan rumah ada tiga, itu sudah beralih nama ke pihak ketiga membelinya dengan harga tidak sewajarnya," papar Amin.

Kendati demikian, pihaknya mencoba mencari jalan keadilan, tidak hanya mengugat secara perdata tapi juga akan menggugat secara pidana karena ada unsur persekongkolan didalamnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Regional Manager PT Bank Panin KTI, Hudli Huduri enggan merespon telepon awak media dan terkesan lepas tangan. Bahkan disampaikan melalui pesan singkat, maupun melalui whatsApp tidak dijawab terkait masalah ini .



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026