Makassar (Antaranews Sulsel) - Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Syamsu Rizal MI bersama jajaran satuan kerja perangkat daerah terkait membahas rencana realisasi kawasan kuliner di sepanjang Jalan Nusantara atau kawasan lokalisasi di Makassar.
"Kawasan kuliner sudah harusnya direalisasikan karena sejak 2016 sudah ada kesepakatan bersama dengan pengusaha hiburan malam untuk mengubah jenis usahanya menjadi jenis usaha cafe dan resto," ujar Syamsu Rizal di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, belum terealisasinya kawasan lokalisasi Nusantara menjadi kawasan Culinary, Coffee, Coto, Coridor, disingkat (C4) karena masih adanya beberapa kendala seperti peralihan izin.
Sejak disepakatinya peralihan jenis usaha itu antara Pemerintah Kota Makassar dan pengusaha yang tergabung di Asosiasia Usaha Hiburan Malam (AUHM), otomatis pemkot sudah tidak akan memperpanjang izin hiburan malam sebelumnya.
Namun karena lamanya proses tersebut, beberapa pengusaha yang izin usaha hiburannya sudah kedaluarsa, akhirnya kemudian mengusulkan perizinan baru pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar.
"Banyak pengusaha ingin memperbaharui izin usahanya tetapi masih banyak juga yang kembali memasukkan usaha hiburan malam. Makanya, di DPM-PTSP itu ditahan dulu," katanya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Andi Bukti Djufrie menyatakan, sebanyak 28 izin usaha yang diajukan oleh pengusaha tempat hiburan malam (THM) di kawasan kuliner Nusantara belum bisa diterbitkan atau masih ditahan sementara.
"Kami belum terbitkan dan masih tahan sementara karena ternyata dalam pengusulan izin usaha yang baru itu masih memasukkan unsur hiburan seperti pub, diskotik dan bar," ujarnya.
Ia mengatakan, tertahannya izin usaha dari 28 pengusaha THM itu lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pihak pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) dengan Pemerintah Kota Makassar.
Dalam kesepakatan itu, semua pengusaha sepakat dengan usulan dan rencana Pemkot Makassar dalam hal mengubah kawasan lokalisasi hiburan malam di Jalan Nusantara mejadi kawasan kuliner.
Bukti menerangkan, para pengusaha harusnya menghilangkan unsur hiburan seperti pub, diskotik dan bar dalam pengusulan izin usahanya yang baru agar bisa diterbitkan.
Ia mengaku, hiburan masih dimungkinkan asalkan jenisnya adalah "live musik" dengan konsep kafe dan resto seperti dalam kesepakatan antara AUHM dan Pemkot Makassar.
"Hiburan malam masih dimungkinkan asalkan yang live musik yah. Tapi kalau konsepnya pub, diskotik dan bar itu kami tidak akan terbitkan karena sudah menyalahi kesepakatan," jelasnya.
Berita Terkait
RektorUniversitas Negeri Makassar kantongi surat tugas Golkar maju Pilkada Sulbar
Selasa, 2 April 2024 6:15 Wib
Gubernur Sulsel berharap gugus tugas HAM bisa terbentuk di seluruh daerah
Selasa, 26 Maret 2024 20:18 Wib
Dewan Pers menjelaskan tugas komite dalam penerapan "Publisher Rights"
Rabu, 21 Februari 2024 17:29 Wib
Mendagri minta pemda membantu petugas "ad hoc" wafat saat tugas Pemilu 2024
Selasa, 20 Februari 2024 7:54 Wib
Tim Desk Pemilu Sulbar paparkan tugas pemda sukseskan Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 11:39 Wib
Kemenkumham Sulbar bentuk gugus tugas bisnis dan HAM
Rabu, 17 Januari 2024 0:52 Wib
Gusmen menunjuk Ali Yafid sebagai Plt Kakanwil Kemenag Sulsel
Minggu, 31 Desember 2023 0:13 Wib
KPU Sulsel mengambilalih tugas tujuh KPU kabupaten kota
Minggu, 24 Desember 2023 21:45 Wib