Aturan baru tarif ojek daring

  • Selasa, 9 Agustus 2022 14:50 WIB
Aturan baru tarif ojek daring

Ojek daring melayani penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kemenhub menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring yang terbagi dalam Zona I meliputi wilayah Sumatera dan Jawa (selain Jabodetabek) dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, lalu Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km serta Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Aturan baru tarif ojek daring

Foto Lainnya

Aksi protes pengemudi Gojek di Makassar

Aksi protes pengemudi Gojek di Makassar

  • 02 September 2019 12:39 WIB, 2019
AKSI PENGEMUDI GOJEK

AKSI PENGEMUDI GOJEK

  • 16 February 2017 19:11 WIB, 2017
DEMO PENGEMUDI GOJEK MAKASSAR

DEMO PENGEMUDI GOJEK MAKASSAR

  • 03 December 2015 18:51 WIB, 2015
DEMO GOJEK DI MAKASSAR

DEMO GOJEK DI MAKASSAR

  • 02 December 2015 21:39 WIB, 2015
Target penumpang pesawat 2018

Target penumpang pesawat 2018

  • 12 September 2018 7:23 WIB, 2018