PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

  • Jumat, 9 September 2016 19:15 WIB
PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengamankan burung rangkong di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/9). Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel Sub Dit IV bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) mengamankan 11 ekor burung kategori langka dilindungi, diantara enam ekor burung rangkong dalam kondisi hidup dan dua ekor dalam kondisi mati, dua ekor Peregrine atau elang Arab dan satu ekor elang Sulawesi yang semua akan diperdagangkan di Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama/16

PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengamankan burung rangkong di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/9). Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel Sub Dit IV bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) mengamankan 11 ekor burung kategori langka dilindungi, diantara enam ekor burung rangkong dalam kondisi hidup dan dua ekor dalam kondisi mati, dua ekor Peregrine atau elang Arab dan satu ekor elang Sulawesi yang semua akan diperdagangkan di Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama/16

PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengamankan burung elang Sulawesi di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/9). Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel Sub Dit IV bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) mengamankan 11 ekor burung kategori langka dilindungi, diantara enam ekor burung rangkong dalam kondisi hidup dan dua ekor dalam kondisi mati, dua ekor Peregrine atau elang Arab dan satu ekor elang Sulawesi yang semua akan diperdagangkan di Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama/16

PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI
PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI
PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

Foto Lainnya