Pemkot Makassar Musnahkan 9.700 Botol Miras

(Antara)-Sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang jual beli minuman keras (miras), Pemkot Makassar memusnahkan 9.700 botol miras ilegal, karena tidak mengantongi izin lokal, namun diperjualbelikan di pasaran. Pemusnahan miras menjelang Bulan Suci Ramadhan tersebut, dilakukan Pemkot Makassar, bersama tokoh agama dan jajaran aparat kepolisian Kota Makassar.