Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 kepada 15 kabupaten/kota yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian diberikan kepada dua kota dan 13 kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan," kata Kepala Perwakilan BPK Sulsel Widiyatmantoro di Makassar, Senin.
Adapun 15 kabupaten dan kota lainnya yang menerima opini WTP, yaitu Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bulukumba, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Maros, Sidenreng Rappang (Sidrap), Bone, Soppeng, Wajo, Sinjai, Luwu, Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.
Para penerima penghargaan itu dinilai telah memenuhi persyaratan di antaranya tata kelola keuangan harus mencapai WTP serta tidak membuat kesalahan pada tahun berikutnya.
Ia menyebutkan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun anggaran 2017 bertujuan memenuhi amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
"Sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2017," katanya.
Widiyatmantoro menjelaskan, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD tahun 2017 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
LHP atas LKPD tahun 2017 terdiri dari tiga laporan utama yaitu, LHP atas LKPD tahun 2017, LHP atas SPI, dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar Syamsu Rizal menyatakan, Pemkot Makassar pada tahun 2018 ini telah meraih opini WTP selama tiga tahun berturut-turut.
Dia pun meminta kepada semua SKPD agar bisa melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Jika merunut pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 15 Tahun 2004, Pemkot Makassar harus menyampaikan jawaban atau memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.
Selain itu, peran DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai kewenangannya.
Plt Bupati Bantaeng H Muihammad Yasin (kanan) saat menerima LKPD 2017 Pemkab Bantaeng dengan opini WTP dari BPK Sulsel (FOTO/Humas Pemkab Bantaeng)
Sedang, Pelaksana Tugas Bupati Bantaeng H Muh Yasin mengatakan raihan opini WTP ini merupakan cerminan akuntabilitas baik yang dimiliki Pemkab Bantaeng, yang diraih tiga tahun berturut-turut.
"Tentunya dapat kita raih berkat sinergitas yang baik pula antara eksekutif dengan DPRD," ujar Yasin didampingi Wakil Ketua DRPD Bantaeng Hj Andi Nurhayati saat menerima LKPD 2017 Pemkab Bantaeng dari BPK Sulsel.
Turut hadir pada kegiatan itu Sekretaris Daerah Bantaeng Abdul Wahab, Asisten III Bidang Administrasi Setda Bantaeng Ansar Tuba, Kepala BPKD H Muhammad Rasyid, Inspektur Kabupaten Bantaeng Muh Nasruddin, Kepala Bagian Keuangan Ida Sitaba, Kepala Bagian Hukum Bantaeng Nur Rivai, serta Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bantaeng Idham Kadir Dalle.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian diberikan kepada dua kota dan 13 kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan," kata Kepala Perwakilan BPK Sulsel Widiyatmantoro di Makassar, Senin.
Adapun 15 kabupaten dan kota lainnya yang menerima opini WTP, yaitu Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bulukumba, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Maros, Sidenreng Rappang (Sidrap), Bone, Soppeng, Wajo, Sinjai, Luwu, Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.
Para penerima penghargaan itu dinilai telah memenuhi persyaratan di antaranya tata kelola keuangan harus mencapai WTP serta tidak membuat kesalahan pada tahun berikutnya.
Ia menyebutkan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun anggaran 2017 bertujuan memenuhi amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
"Sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2017," katanya.
Widiyatmantoro menjelaskan, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD tahun 2017 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
LHP atas LKPD tahun 2017 terdiri dari tiga laporan utama yaitu, LHP atas LKPD tahun 2017, LHP atas SPI, dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar Syamsu Rizal menyatakan, Pemkot Makassar pada tahun 2018 ini telah meraih opini WTP selama tiga tahun berturut-turut.
Dia pun meminta kepada semua SKPD agar bisa melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Jika merunut pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 15 Tahun 2004, Pemkot Makassar harus menyampaikan jawaban atau memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.
Selain itu, peran DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai kewenangannya.
Sedang, Pelaksana Tugas Bupati Bantaeng H Muh Yasin mengatakan raihan opini WTP ini merupakan cerminan akuntabilitas baik yang dimiliki Pemkab Bantaeng, yang diraih tiga tahun berturut-turut.
"Tentunya dapat kita raih berkat sinergitas yang baik pula antara eksekutif dengan DPRD," ujar Yasin didampingi Wakil Ketua DRPD Bantaeng Hj Andi Nurhayati saat menerima LKPD 2017 Pemkab Bantaeng dari BPK Sulsel.
Turut hadir pada kegiatan itu Sekretaris Daerah Bantaeng Abdul Wahab, Asisten III Bidang Administrasi Setda Bantaeng Ansar Tuba, Kepala BPKD H Muhammad Rasyid, Inspektur Kabupaten Bantaeng Muh Nasruddin, Kepala Bagian Keuangan Ida Sitaba, Kepala Bagian Hukum Bantaeng Nur Rivai, serta Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bantaeng Idham Kadir Dalle.