Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar mengajak Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) untuk bisa bersinergi dengan suasana hati yang baru (move on) dengan menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak khususnya di Makassar.
"Saya rasa polemik yang kemarin-kemarin itu tidak sampai terbawa terus. Ayolah, ini demi kelancaran Pilkada dan terciptanya kondusifitas di Makassar," ujar Komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed, di Makassar, Selasa.
Ia mengungkapkan, polemik yang terjadi sebelum-sebelumnya itu sudah harus diselesaikan, apalagi dengan tidak dijalankannya putusan dari Panwaslu karena dinilainya bertentangan dengan norma hukum khususnya putusan tertinggi dari Mahkamah Agung (MA).
Ia mengatakan, diabaikannya putusan Panwaslu Makassar yang meminta agar pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) ditetapkan kembali sebagai salah satu pasangan calon Pemillihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018, sangat sulit dilakukannya.
"Tudingan Humas Panwas Makassar yang mengatakan bahwa Surat Suara KPU Makassar Tidak Sah. Sebaiknya, Panwas segera move on karena tahapan Pilwali Makassar akan tetap terus berjalan," tegasnya.
Mantan Komisioner KPID Sulsel ini juga menegaskan, hasil pemeriksaan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap semua komisioner KPU Makassar telah terbukti, tidak ditemukan terjadinya pelanggaran pidana pasca tidak dilaksanakannya putusan Panwas Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 oleh KPU Makassar.
Gakkumdu sendiri telah mengumumkan hasil pemeriksaannya dan ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana yang kami lakukan, jelasnya seraya mengajak Panwas untuk tetap bersama-sama menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018.
Dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum kata Rahma, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara Pemilu, terdiri atas KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
"Bila melihat undang-undang tersebut, sangat jelas Panwas sebagai salah satu penyelenggara Pemilu memiliki pula tanggung jawab untuk mewujudkan demokrasi di daerah ini," katanya.
Caranya adalah KPU dan Panwas bersama dengan seluruh elemen harus mau dan siap melakukan pengawasan dan pemantauan agar setiap tahapan Pilkada dapat berjalan dengan jujur, adil dan sportif.
Lebih lanjut mantan jurnalis ini menegaskan, semua yang telah dilakukan KPU Makassar, termasuk penetapan specimen surat suara dan sikap konsisten KPU yang tetap bersikukuh dengan menetapkan satu pasangan calon saja, itu memiliki dasar hukum dan sudah melalui sejumlah pertimbangan hukum yang dihasilkan melalui konsultasi berjenjang KPU.
"Jadi bukan karena berpihak pada salah satu pasangan calon. Kami tegaskan, SK KPU Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tidak berdiri sendiri. Akar dari terbitnya SK KPU tersebut adalah putusan Mahkamah Agung RI yang telah memiliki ketetapan hukum, final dan mengikat. Sehingga apapun yang terjadi dari hasil konsekwensi putusan MA tersebut, semua pihak sebaiknya wajib menerima," ucapnya.
"Saya rasa polemik yang kemarin-kemarin itu tidak sampai terbawa terus. Ayolah, ini demi kelancaran Pilkada dan terciptanya kondusifitas di Makassar," ujar Komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed, di Makassar, Selasa.
Ia mengungkapkan, polemik yang terjadi sebelum-sebelumnya itu sudah harus diselesaikan, apalagi dengan tidak dijalankannya putusan dari Panwaslu karena dinilainya bertentangan dengan norma hukum khususnya putusan tertinggi dari Mahkamah Agung (MA).
Ia mengatakan, diabaikannya putusan Panwaslu Makassar yang meminta agar pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) ditetapkan kembali sebagai salah satu pasangan calon Pemillihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018, sangat sulit dilakukannya.
"Tudingan Humas Panwas Makassar yang mengatakan bahwa Surat Suara KPU Makassar Tidak Sah. Sebaiknya, Panwas segera move on karena tahapan Pilwali Makassar akan tetap terus berjalan," tegasnya.
Mantan Komisioner KPID Sulsel ini juga menegaskan, hasil pemeriksaan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap semua komisioner KPU Makassar telah terbukti, tidak ditemukan terjadinya pelanggaran pidana pasca tidak dilaksanakannya putusan Panwas Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 oleh KPU Makassar.
Gakkumdu sendiri telah mengumumkan hasil pemeriksaannya dan ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana yang kami lakukan, jelasnya seraya mengajak Panwas untuk tetap bersama-sama menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018.
Dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum kata Rahma, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara Pemilu, terdiri atas KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
"Bila melihat undang-undang tersebut, sangat jelas Panwas sebagai salah satu penyelenggara Pemilu memiliki pula tanggung jawab untuk mewujudkan demokrasi di daerah ini," katanya.
Caranya adalah KPU dan Panwas bersama dengan seluruh elemen harus mau dan siap melakukan pengawasan dan pemantauan agar setiap tahapan Pilkada dapat berjalan dengan jujur, adil dan sportif.
Lebih lanjut mantan jurnalis ini menegaskan, semua yang telah dilakukan KPU Makassar, termasuk penetapan specimen surat suara dan sikap konsisten KPU yang tetap bersikukuh dengan menetapkan satu pasangan calon saja, itu memiliki dasar hukum dan sudah melalui sejumlah pertimbangan hukum yang dihasilkan melalui konsultasi berjenjang KPU.
"Jadi bukan karena berpihak pada salah satu pasangan calon. Kami tegaskan, SK KPU Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tidak berdiri sendiri. Akar dari terbitnya SK KPU tersebut adalah putusan Mahkamah Agung RI yang telah memiliki ketetapan hukum, final dan mengikat. Sehingga apapun yang terjadi dari hasil konsekwensi putusan MA tersebut, semua pihak sebaiknya wajib menerima," ucapnya.